Telkom: Vietnam Juga Blokir Netflix

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 05:50 WIB
Telkom tidak sendirian memblokir Netflix, karena saat ini pemerintah Vietnam melakukan langkah serupa sampai Netflix memenuhi regulasi yang berlaku.
Telkom mengaku Vietnam pun melakukan langkah yang sama dengan memblokir Netflix. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Situs penyedia layanan streaming video Netflix telah diblokir oleh BUMN telekomunikasi Grup Telkom, Rabu (27/1) karena dianggap belum memenuhi regulasi yang berlaku. Nyatanya Indonesia tidak sendiri yang menutup akses Netflix.

Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menyatakan, "langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia."

Dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Telkom mengatakan bahwa pemerintah Vietnam sedang dalam upaya meminta Netflix agar memiliki izin dari regulator setempat dan memastikan konten yang disalurkan sudah memenuhi aturan yang ada di sana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Layanan Netflix di Singapura dan Italia pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut," begitu isi dari keterangan resmi Telkom yang diterima CNN Indonesia.

Langkah pemblokiran ini didasarkan atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.

Demi melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah, Telkom turut mengharapkan Netflix agar mengantongi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan para konsumen.

Mendengar penutupan akses Netflix, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengapresiasi langkah Telkom meski belum ada arahan dari pemerintah.

“Saya mengapresiasi langkah Telkom. Tidak apa-apa. Ini aksi korporasi,” katanya saat dihubungi CNN Indonesia.

Sejauh ini, perusahaan telekomunikasi pemberi layanan akses seluler maupun jaringan tetap belum mengambil langkah serupa dengan Telkom, karena mereka belum mendapat arahan dari pemerintah.

First Media dan Biznet Networks menyatakan hal yang senada, yakni mereka baru akan melakukan pemblokiran jika sudah mendapat arahan pasti dari pemerintah. (adt/eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER