Dukungan kehadiran Grab oleh Organda Bali diklaim melalui pernyataan dari perusahaan aplikasi asal Malaysia tersebut seperti diterima oleh CNN Indonesia.
Melalui keterangan tersebut disebutkan oleh Ketua Organda Bali, Eddy Dharmaputra mendukung kehadiran layanan moda transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemprov Bali Ancam Hentikan Uber dan GrabCar |
Ia juga menambahkan, bahwa tiap kendaraan dari layanan GrabCar telah mengantongi izin operasi, serta telah melewati uji KIR sesuai ketentuan.
Namun demikian mereka mengaku tetap akan selalu menaati ketentuan dan peraturan lokal, terutama pajak.
"Kami juga ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan tidak memiliki kendaraan atau armada. Selama ini kami bekerjasam dengan perusahaan transportasi pihak ketiga yang telah memiliki izin dari berbagai pihak berwenang," terang Ridzki.
Dilaporkan oleh kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika menyatakan berencana melarang operasi GrabCar dan Uber karena para sopir transportasi di Bali keberatan.
Artika mengaku punya beragam alasan kuat untuk melarang Uber dan GrabCar beroperasi di Pulau Dewata, utamanya karena kedua layanan itu tidak memiliki izin operasional sebagai kendaraan transportasi.
DPRD Bali juga menyatakan penolakan terhadap Uber dan GrabCar dengan mengeluarkan surat pertanyatan keberatan, isinya meminta agar operasional dua moda transportasi berbasis online yakni Uber dan GrabCar di seluruh Bali disetop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet.
(tyo)