Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengungkap kekecewaannya terhadap pemerintah yang plin-plan dalam menentukan formula Tingkat Kandungan Dalam Negeri ponsel 4G LTE.
Dalam Peraturan Menkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE, ditetapkan TKDN ponsel 4G pada 2016 harus mencapai 20 persen, dan naik jadi 30 persen pada awal 2017. Kali ini, pemerintah menjabarkan hal-hal apa saja yang masuk dalam TKDN.
Penghitungan TKDN ponsel 4G tersebut diambil dari komponen manufaktur sebesar 80 persen dan 20 persen dari penelitian dan pengembangan atau desain, yang sudah terangkum dalam Permenperin Nomor 69 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2015, muncul keberatan dari berbagai pihak atas regulasi TKDN ponsel 4G yang dinilai memaksa vendor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini dinilai merugikan negara berkembang lain yang juga bergantung dari investasi asing.
Menjelang akhir 2015, pemerintah mengatakan penghitungan TKDN ponsel 4G dalam komponen manufaktur bukan hanya meliputi peranti keras (hardware) tetapi juga peranti lunak (software)
Seiring waktu berjalan, Kementerian Perindustrian mengusulkan lima skema batas porsi TKDN untuk hardware dan software.
Skema pertama adalah 100 persen hardware untuk kontribusi komponen manufaktur. Skema kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software. Skema ketiga adalah hardware dan software masing-masing 50 persen. Skema keempat, 25 persen hardware dan 75 persen. Lalu skema kelima adalah 0 persen hardware dan 100 persen software.
AIPTI mempermasalah skema kelima ini yang berarti mengizinkan vendor asing mengimpor hardware utuh dari luar negeri, kemudian memasukkan software-nya di Indonesia mulai dari sistem operasi sampai aplikasi di dalam ponsel.
Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto berpendapat, software atau aplikasi sama sekali tidak terkait dengan proses manufaktur atau industrinya.
“Ini sama saja memberi izin khusus kepada merek tertentu untuk bisa impor secara utuh,” kata Ali dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/1).
Asosiasi ini menilai pemerintah sekarang malah memberi celah bagi vendor asing untuk tidak membangun pabrik atau bekerjasama dengan pemanufaktur Indonesia, yang berarti tidak mendorong pembukaan lapangan kerja dan justru menambah defisit neraca perdagangan dari produk ponsel.
 Oppo menjadi salah satu pabrikan yang sudah memenuhi syarat TKDN ponsel 4G |
Di tahun 2013, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian kala itu mengeluarkan aturan yang insinya membatasi impor ponsel 2G dan 3G, juga mewajibkan vendor membangun pabrik atau bermitra dengan manufaktur ponsel dalam waktu tiga tahun sampai 2016.
General Manager Mobile Phone Polytron, Usun Pringgodigdo meminta, agar aturan vendor bekerjasama dengan pemanufaktur atau membangun pabrik tetap ada seperti yang tertera di Permendag Nomor 48 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Perubahan Kedua atas Permendag Nomo 82 Tahun 2012).
“Kalau vendor tidak diwajibkan buka pabrik atau kerja sama dengan pemanufaktur, bagaimana nasib vendor yang sudah investasi besar di sana?,” tutur Usun.
Kalau vendor tidak diwajibkan buka pabrik atau kerja sama dengan pemanufaktur, bagaimana nasib yang sudah investasi besar di sana?Ali Soebroto |
Menanggapi rencana pemerintah ini, AIPTI mengajukan sejumlah permintaan yang salah satunya agar tidak menghitung software dalam komponen manufaktur TKDN ponsel 4G. Karena, Kementerian Perindustrian hanya membina usaha yang melakukan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan sarana dan peralatan atau mesin.
AIPTI mengatakan, software merupakan hal yang tak berwujud serta tak membutuhkan peralatan atau mesin (fixed asset). Permintaan lain, semua ponsel 4G harus memenuhi TKDN sehingga wajib diproduksi di Indonesia.
Terakhir, jika pemerintah benar-benar ingin membangun industri ponsel tanah air, maka AIPTI meminta agar aparat bea dan cukai memperketat diri agar tak ada ponsel ilegal. Mereka pun meminta pemerintah memantau perdagangan ponsel di platform e-commerce yang seharusnya mengikuti aturan pajak dan sertifikasi standar.
Sejauh ini, Lembaga Survey Independen per Januari 2016 mencatat ada 11 vendor yang telah memenuhi TKDN sebesar 20 persen, yaitu Advan, Haier, Polytron, Acer, Samsung, Oppo, Evercoss, Asus, SPC, Huawei, ZTE, Lenovo, Hisense, dan IndoApps M12.
(eno)