GrabCar menampik hal ini. Seteru ini kemudian disampaikan ke Gubernur Bali, Mangku Pastika, untuk segera diputuskan.
Lihat juga:Pemprov Bali Ancam Hentikan Uber dan GrabCar |
Hal serupa sebenarnya juga pernah terjadi di Jakarta. GrabCar dianggap ilegal karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia transportasi seperti taksi pada umumnya, dan memang sebenarnya GrabCar bukanlah taksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal izin Ridzki mengaku sudah memenuhi semua kewajiban sebagai perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi. Untuk GrabTaxi misalnya, ia sengaja menggandeng armada taksi resmi sebagai mitra. Sehingga GrabTaxi hanya berfungsi sebagai aplikasi yang menjembatani antara pengguna dengan pengemudi taksi.
GrabCar bekerja layaknya mobil sewaan yang dikelola pemilik rental mobil berbadan hukum. Semua perizinan mengaku pada ketentuan sewa kendaraan.
“Itulah mengapa kami menggunakan tarif tetap yang tampil di depan, tidak menggunakan argo,” jelas Ridzki.
Selain itu, Ridzki juga mengaku bersedia dan sudah menjalani semua aturan yang diminta pemerintah, seperti dibentuknya badan hukum, membayar pajak, membuat pusat layanan konsumen dan lainnya.
“Sejak awal berdiri kami sudah memenuhi aturan tersebut,” sahut Kiki Rizki, Country Head of Marketing Grab saat ditemui CNN Indonesia di Restoran Seribu Rasa, Rabu (2/3).
Dengan begitu, Kiki merasa seharusnya GrabCar atau GrabTaxi tidak akan bermasalah di mana pun, di Jakarta atau di Bali seperti yang baru saja terjadi.
(eno)