Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar, Senin (14/3).
Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, tadi pagi Menhub Jonan telah menandatangani surat permohonan pemblokiran dua aplikasi itu.
“Ini permohonan. Tindaklanjutnya silakan dari Kominfo,” kata Barata saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini diambil sebagai reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara, dan Kemkominfo.
Barata mengaku telah mengkomunikasikan hal ini dengan Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo. Namum, hingga saat ini Kemkominfo belum memberi pernyataan resmi.
Dalam hal ini, Barata hanya menggarisbawahi pemblokiran pada aplikasi yang memberi layanan angkutan mobil berbasis aplikasi.
Layanan situs web atau aplikasi yang diblokir pemerintah biasanya bakal masuk dalam daftar hitam Trust Positif. Daftar ini wajib dipatuhi oleh perusahaan penyedia layanan Internet untuk memblokir layanan atau aplikasi yang telah diperintahkan Kemkominfo.
(adt/eno)