Alasan Menhub Jonan Minta GrabCar dan Uber Diblokir

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2016 14:35 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permohonan pemblokiran Uber dan GrabCar Menteri Komunikasi dan Informatika. Berikut isi suratnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permohonan pemblokiran Uber dan GrabCar Menteri Komunikasi dan Informatika. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menanggapi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi taksi dan bajaj di ibukota, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Apa alasannya?

Di dalam surat permohonan tersebut, Jonan menyatakan sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengelola layanan GrabCar.

Disebutkan, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, layanan GrabCar dan Uber juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sisanya, Uber dan GrabCar dianggap tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.


Jonan juga berpendapat di dalam surat tersebut, kedua perusahaan tersebut milik negara asing sehingga "dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya."

Reaksi dari demonstrasi tersebut membuat Jonan memutuskan untuk meminta permohonan agar situs aplikasi Uber dan GrabCar diblokir.

Surat permohonan ini diakui oleh Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, telah ditandatangani oleh Jonan.

Barata mengaku telah mengkomunikasikan hal ini dengan Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER