Jakarta, CNN Indonesia -- Surat rekomendasi blokir Uber dan GrabCar dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah diterima. Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mengkaji lebih dalam.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menganggap keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia telah melanggar sejumlah ketentuan soal transportasi publik, ia minta segera diblokir.
Surat rekomendasi untuk menutup kedua aplikasi itu sudah ia buat, dan sudah diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun bukan berarti Uber dan GrabCar bisa langsung diblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan ilegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menhub,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu.
Kominfo mengaku mendapatkan surat tersebut sekitar pukul 10.WIB, bersamaan dengan wakil dari sopir yang berunjuk rasa dan juru bicara dari Kementerian Perhubungan.
Surat permintaan pemblokiran itu mencantumkan beberapa pelanggaran Uber dan GrabCar versi Menhub, antara lain tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, melainkan dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.
Lalu keberadaan kedua aplikasi itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
(eno)