Anggota DPR Minta Pemerintah Cermat Sikapi Uber dan Grab

Aditya Panji | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 19:30 WIB
"Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan."
Perusahaan rintisan GrabTaxi asal Malaysia kini sudah berganti nama menjadi Grab. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengingatkan pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan bisnis berbasis aplikasi perdagangan elektronik atau e-commerce, termasuk yang terkait dengan transportasi.

Terkait pro-kontra aplikasi Uber dan GrabCar, Mahfudz berkata perlu kesepakatan lintas kementerian dan masukan banyak pihak untuk menyikapinya, terutama dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan," katanya seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moda transportasi umum selama ini terikat UU dan deregulasi yang ketat. Sementara Mahfudz berpendapat perubahan pada model bisnis akibat perkembangan teknologi komunikasi informasi harus dikaji dan disikapi dengan tepat.

"Jangan sampai adopsi teknologi, informasi dan komunikasi dengan aplikasi e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," katanya lagi.


Dalam kasus ojek "online", kata politisi PKS ini, tidak terlalu masalah karena moda transportasi tersebut tidak resmi dan tidak ada regulasinya.

Menurutnya, hanya diperlukan regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.

"Tapi untuk Uber Taxi dan Grab Taxi ini berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sudah resmi ada. Keduanya tidak bisa diperbandingkan 'apples-to-apples'," katanya pula.

Di luar itu, kata dia, aplikasi Uber dan GrabCar menyediakan transaksi pembayaran "online" langsung ke luar negeri sehingga tidak terjangkau rezim pajak.

Karena itu, dia minta masyarakat luas terutama di perkotaan juga harus bijak menyikapi ini.


Kemunculan Uber dan GrabCar telah memicu aksi demonstrasi para sopir taksi di Jakarta pada 14 Maret lalu untuk mendesak agar pemerintah melarang layanan taksi berbasis aplikasi ini. Pada beberapa kota, seperti Jakarta, Bali dan Bandung serta Surabaya, layanan transportasi Uber juga menimbulkan protes dari sejumlah kalangan terutama menyangkut izin layanan transportasi berbasis aplikasi ini.

Dalam surat yang diterima Kemkominfo, Senin (14/3), Kemenhub menyatakan dua aplikasi internet itu menyalahi antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (antara/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER