Kemenhub Minta GrabCar dan Uber Urus Izin Angkutan Umum

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 16:53 WIB
Kemenhub meminta perusahaan yang memanfaatkan aplikasi untuk pesan kendaraan agar mengurus izin operasi sebagai angkutan umum.
GrabTaxi memutuskan ganti nama menjadi Grab di tahun 2016 ini. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengaku tidak melarang pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan angkutan umum, tetapi perusahaan yang memanfaatkan aplikasi untuk transportasi ini diminta mengurus izin sebagai angkutan umum.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, menyangkut persoalan GrabCar dan Uber, pihaknya mendesak dua perusahaan tersebut untuk mengurus izin resmi sebagai penyelenggara angkutan umum, dan kerja sama dengan operator angkutan umum.

Setelah dua hal itu dipenuhi, layanan transportasi online yang ditawarkan ke konsumen dianggap sudah tidak bermasalah lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira bukan soal aplikasinya. Kami mendorong permasalahan yang ada saat ini supaya mereka semua memenuhi persyaratan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujar Barata di Jakarta, Rabu (16/3).


Soal perizinan menjadi materi utama dari unjuk rasa Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) di Jakarta, Senin lalu. Para sopir angkutan umum melancarkan protes perihal keberadaan taksi dan ojek online yang dianggap tidak melalui prosedur seperti yang mereka lakukan dan menawarkan tarif yang lebih murah.

Hal tersebut membuat penumpang yang tadinya masih menggunakan angkutan umum, berpaling ke jasa transportasi online.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.


Sugihardjo menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum harus dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum.

"Perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa," katanya dalam keterangan resmi. (adt/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER