Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyarankan agar layanan angkutan mobil berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar bekerjasama dengan perusahaan sarana. Perusahaan tersebut bisa berupa perusahaan taksi atau rental yang memiliki izin.
"Saya menyarankan bentuk perusahaannya terserah, bisa badan koperasi atau yayasan atau perusahaan terbuka. Itu saja sebenarnya," kata Jonan ditemui di Istana Merdeka, Rabu (16/3).
Jonan mengaku tidak masalah jika mobil Uber atau GrabCar tetap memiliki pelat warna hitam dan bukan kuning. Asalkan, perusahaan aplikasi tersebut mengikuti peraturan, yakni dengan diwadahi oleh suatu badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya nanti pelat hitam tapi sesuai peraturan enggak masalah, kan, kendaraan sewa (misalnya),"ujarnya.
Lebih jauh, Jonan juga tidak mempersoalkan mengenai aplikasi online-nya. Jonan mengatakan dirinya mendukung kemajuan teknologi.
"Malah saya banyak buat peraturan efisiensi penggunaan transportasi publik termasuk penggunaan IT," ujarnya.
Dia mencontohkan sejak empat hingga lima tahun lalu masyarakat bisa memesan kereta api melalui aplikasi online.
Oleh karena itu, dia tidak mempersoalkan sama sekali soal teknologinya. Mengenai persoalan bentuk badan usahanya, Jonan mengaku telah mengirimkan dua kali teguran kepada Uber dan GrabCar di tahun lalu. Namun, dia mengklaim hingga kini belum ada tindak lanjut penyelesaian.
Namun di kesempatan berbeda Grab sempat menjelaskan bagaimana cara mereka beroperasi di Indonesia. Perusahaan asal Malaysia itu mengklaim sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Pertama, Grab sudah membentuk perusahaan dengan sejumlah kewajiban yang sudah dilakukan, termasuk membayar pajak. Untuk GrabTaxi mereka bekerjasama dengan armada taksi resmi.
Sedangkan untuk layanan GrabCar, Grab mengaku telah mengacu ke aturan sewa kendaraan di Indonesia. Mobil tersebut memang tidak menggunakan plat kuning, namun untuk tarif tidak menggunakan sistem argo, melainkan harga tetap yang sudah disetujui di depan.
Mobil yang menjadi mitra Grab dan Uber juga diklaim dari pihak rental mobil yang sudah berbadan hukum.
(eno)