Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menyusun izin koperasi untuk mewadahi layanan taksi berbasis aplikasi online. Sebab menurut Menkominfo Rudiantara layanan yang berjalan di ranah online tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Meski Rudiantara tidak menyatakan sikap tegas soal pemblokiran aplikasi Uber dan Grab yang belakangan diusulkan oleh Kementerian Perhubungan, dia meyakini bahwa kehadiran aplikasi online yang menyediakan layanan kepada masyarakat tidak bisa dihapus.
Menurut Rudiantara, aspirasi dan opini masyarakat perannya penting karena rakyat tentu menginginkan layanan transportasi yang lebih nyaman, murah, dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aspirasi rakyat mengenai layanan online itu tidak boleh dihilangkan, pun begitu dengan aplikasi online yang merupakan keniscayaan," kata Rudiantara.
Hasil diskusi Menkominfo dengan Kementerian Perhubungan yang mengikutsertakan pihak Uber dan Grab memang menghasilkan jalan tengah, salah satunya melalui koperasi.
Dalam waktu dekat akan meminta staf khusus Menkominfo mengurus persoalan perizinan tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar segera dikeluarkan izin koperasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam waktu dekat akan koordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk mewadahi bisnis transportasi seperti ini," lanjutnya.
Staf khusus Menkominfo, dijelaskannya, akan mengurus persoalan perizinan tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar segera dikeluarkan izin koperasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Yang jelas, penyesuaian regulasi yang akan dibentuk nantinya akan bisa selaras dengan aturan yang memayungi transportasi konvensional. Ia menilai, pada dasarnya layanan GrabCar dan Uber tidak jauh berbeda dengan jasa angkutan mobil pribadi yang sering mangkal di pinggiran tol untuk mengangkut penumpang ke jurusan tertentu.
Rudiantara juga menekankan, sebuah layanan atau aplikasi berbasis Internet dari luar Indonesia, maka perusahaan penyedia aplikasi tersebut harus berbentuk usaha tetap (BUT). BUT sendiri diyakininya agar bisa memenuhi kewajiban pajak, serta kepentingan pelayanan dan proteksi data pengguna.
"Semuanya harus diwadahi agar terciptanya level playing field antara layanan online dan konvensional," tuturnya.
(tyo)