Menkominfo Belum Tentukan Nasib Uber dan GrabCar

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 18:52 WIB
Menkominfo Rudiantara belum memutuskan nasib aplikasi Uber dan GrabCar ini. Ia berkata harus berbicara dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan mengenai persoalan keberadaan aplikasi Uber dan Grab di Tanah Air. Tetapi sampai kini belum ada kepastian soal nasib dua layanan mobil panggilan berbasis aplikasi itu.

Rudiantara berkata, pihaknya masih harus berdikusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang selama ini mewadahi organisasi para pebisnis mobil di Grab dan Uber.

"Dalam waktu dekat koordinasi dengan Kementerian Koperasi yang akan mewadahi pemilik-pemilik mobil yang terlibat dalam transportasi umum ini," kata Rudiantara dalam jumpa pers di kantor Kemkominfo, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengatakan, tentunya akan ada penyesuaian atau membuat regulasi baru untuk menyesuaikan kemajuan zaman antara moda transportasi konvensional dan berbasis daring atau online. Namun ia mengaku belum bisa memberikan detailnya.

"Saya belum bisa mengatakan, Kemenhub yang akan menyusun peraturan agar bisa align (antara konvensional dan online)," lanjutnya.

Lantas, bagaimana nasib aplikasi Grab yang menaungi layanan GrabCar dan Uber selama masa penyusunan regulasi tersebut?

"Saya bilang sabar dulu, kami perlu waktu. Saya tidak bilang blokir atau tidak blokir. Selagi masa penyusunan, ya kalian coba saja bisa atau tidak aplikasinya sekarang?" ucap menteri yang akrab disapa Chief RA ini.


Kemkominfo memandang aplikasi berbasis Internet di ponsel sifatnya netral. Tetapi Rudiantara menggarisbawahi sebuah layanan atau aplikasi berbasis Internet dari luar Indonesia, maka perusahaan penyedia aplikasi tersebut harus berbentuk usaha tetap (BUT).

Dari pandangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baik Grab maupun Uber masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya melingkupi badan hukum hingga soal KIR.

Pemerintah berkata fokus mencari jalan keluar masalah ini secepatnya meski belum jelas tenggat waktunya. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER