Kemenhub: Uber dan GrabCar Pilih Jadi Penyedia Aplikasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 15:14 WIB
Bidang usaha ini memang telah diusung Uber dan Grab sejak lama di Indonesia dan di semua negara operasional mereka.
GrabCar dan Uber, dua aplikasi penyedia layanan mobil panggilan, tetap memilih sebagai perusahaan penyedia aplikasi untuk beroperasi di Indonesia. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengungkapkan Uber dan GrabCar telah memilih bidang usaha dari dua opsi yang diajukan pemerintah terkait eksistensi mereka di Indonesia. Dua perusahaan itu memilih jadi perusahaan aplikasi online penyedia jasa angkutan umum.

Bidang usaha ini memang telah diusung Uber dan Grab sejak lama di Indonesia dan di semua negara operasional mereka.

"Setelah berbincang dengan Uber dan Grab Car, mereka memilih menjadi IT Provider," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugihardjo menjelaskan setelah mengambil keputusan itu, baik Grab ataupun Uber, akan menentukan perusahaan mana yang nantinya dijadikan mitra kerja penyediaan angkutan umum berbasis online.


Khusus Grab, kata Sugihardjo, telah memilih untuk menggaet perusahaan taksi dan penyedia rental mobil sebagai mitra kerjanya. Sementara untuk Uber, mereka memilih hanya menggaet usaha penyedia rental mobil.

Sayangnya, keputusan itu belum disertai dengan penyesuaian tarif angkutan tersebut. Untuk taksi, Sugihardjo mengatakan saat ini tarifnya akan tetap sesuai dengan argo yang ada, sementara mobil rental tergantung kesepakatan awal dengan penyewa.

Untuk mensosialisaikan keputusan ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan menggelar rapat yang diadakan sore ini di kantor mereka.

Selain mensosialisasikan hasil, Dishubtrans juga akan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Grab dan Uber sebelum menggaet perusahaan yang mereka mau.

"Masalahnya adalah semua ini butuh proses dan waktu yang tidak sebentar, jadi untuk syarat akan disampaikan di rapat yang diadakan di Dishub DKI," kata Sugihardjo.


Sebelumnya, untuk mengatasi itu polemik angkutan umum berbasis online, Kemenhub memberikan dua opsi yang bisa diambil oleh GrabCar dan Uber. Dua opsi itu adalah Uber dan Grab menjadi operator angkutan atau menjadi aplikasi provider.

Untuk menjadi operator angkutan maka baik Uber ataupun Gran harus tunduk pada aturan yang tertera pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan-kendaraan yang dibawahi Uber dan Grab, kata Sugihardjo, harus terdaftar sebagai angkutan umum resmi.

"Kalau jadi taksi mereka harus menggunakan argo, atau bisa juga menjadi mobil rental. Namun yang pasti mereka semua harus terdaftar dan diuji KIR-nya," ujar dia saat ditemui di Kementerian Perhubungan. (adt/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER