Tarif Uber dan GrabCar Tak Diatur Pemerintah, tapi Koperasi

Aqmal Maulana | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 21:45 WIB
Tarif transportasi berbasis aplikasi ini didasarkan atas kesepakatan antara Uber atau GrabCar dengan para mitranya yang menyelenggarakan jasa angkutan umum.
Ilustrasi. (Martin Ollman/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menyatakan tidak ikut campur dalam mengatur tarif layanan mobil panggilan macam Uber, GrabCar, dan GoCar. Tarif untuk transportasi berbasis aplikasi ini didasarkan atas kesepakatan antara Uber atau GrabCar dengan para mitranya yang menyelenggarakan jasa angkutan umum.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, tarif layanan mobil panggilan ini harus berupa kesepakatan antara perusahaan teknologi penyedia aplikasi dengan koperasi sebagai penyelenggara angkutan umum.

Terkait soal GrabCar, layanan dari Malaysia itu bertindak sebagai penyedia aplikasi yang bekerjasama dengan Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) untuk menyediakan para mitra pengemudi dan menampung mobilnya. Sementara Uber merangkul Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menurut Pudji telah tertuang dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan telah dipenuhi oleh GrabCar maupun Uber.

"Ketentuan tarif ini bukan pemerintah yang atur, tapi sesuai kesepakatan perusahaan (angkutan umum berbasis online) dengan koperasi yang disepakati pemerintah," tutur dia.


Dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, pasal 41 ayat 3, disebutkan bahwa penyelenggara angkutan umum, dalam hal ini koperasi, bisa melakukan kegiatan menetapkan tarif dan memungut bayaran.

Masih di pasal dan ayat yang sama, penyelenggara angkutan umum juga dipersilakan merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Dari aturan itu, maka layanan seperti Uber, GrabCar, dan GoCar, tidak dapat menentukan tarif karena mereka merupakan perusahaan penyedia aplikasi, bukan perusahaan penyelenggara angkutan umum.


Uber dan GrabCar diberi waktu untuk memenuhi semua peraturan dari pemerintah ini sejak 23 Maret sampai 31 Mei mendatang.

Aturan ini termasuk meminta para mitra pengemudi Uber dan GrabCar untuk melakukan Uji Kelaikan Kendaraan (KIR), memiliki SIM A Umum, dan memiliki STNK atas nama perusahaan, bukan pribadi.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 juga menyebut bahwa para pihak yang menampung mitra pengemudi harus membentuk pool, fasilitas perawatan, serta penyesuaian tarif yang ditentukan pemerintah. Semua syarat itu masih akan disosialisasikan selama enam bulan ke depan. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER