Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sedang mengembangkan sebuah sistem pengelolaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memvalidasi kebenaran data pribadi pemilik domain.
"Saat ini kita mengembangkan sistem untuk pengelolaan NIK. Jadi tidak perlu lagi pakai KTP, cukup masukkan NIK saja untuk memvalidasi," kata Direktur Operasional Pandi, Sigit Widodo.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk melakukan hal tersebut, Pandi sedang bekerjasama dengan pemerintah agar NIK yang tersimpan di dalam database e-KTP bisa terintegrasi dengan sistem sedang dikembangkan Pandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, Pandi masih mengandalkan KTP untuk melakukan validasi data.
"Karena pada saat mendaftarkan nama domain menggunakan KTP, kami punya scan KTP untuk melaporkan jika ada penipuan," katanya.
Diperkirakan akhir tahun ini, proses pengintegrasian NIK e-KTP bisa rampung sehingga Pandi bisa segera menerapkan sistem barunya.
"Problemnya sekarang memang keterbatasan NIK karena belum semua orang punya e-KTP. Konon, tahun ini WNI harus punya e-KTP jadi harusnya tak lama lagi bisa diterapkan," tutupnya.
(tyo)