Opsi TKDN Ponsel 4G 100 Software Bisa Dipakai, Syaratnya?
Rabu, 15 Jun 2016 10:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Bila opsi 100 software yang dipilih untuk memenuhi komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G, Kementerian Perindustrian akan menerapkan berbagai syarat agar tidak ada kecemburuan dari investor ponsel yang telah membangun pabriknya di Indonesia.Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, instansinya akan menerapkan kebijakan pembatasan harga impor peranti berat (hardware) dengan harapan investasi smartphone dengan skema 100 persen TKDN software maupun hardware sama-sama memiliki daya saing yang seimbang secara harga.
Ia menjelaskan, investasi smartphone dengan TKDN software 100 persen tentu akan memanfaatkan impor hardware. Nantinya, harga impor hardware yang bisa dibeli investor di pelabuhan harus melebihi dari tolak ukur (benchmark) tertentu, yang rencananya adalah biaya produksi hardware yang dibikin oleh investor smartphone yang sudah membangun pabrik di Indonesia.
"Tapi harganya harus lebih dari benchmark itu. Misalkan produksi hardware tanpa aplikasi dalam negeri harganya rata-rata US$ 300, mungkin nanti harga impornya bisa US$ 500, US$ 600, bahkan bisa lebih. Tapi angka ini masih diperdebatkan, karena kami telah dapat banyak masukan dari berbagai stakeholder," jelas Putu, Selasa malam (14/6).
"Dan investor bisa memperbesar porsi TKDN hardware-nya sampai 10 persen. Dengan cara ini kan investor mau tak mau harus menambah investasinya di Indonesia. Terutama untuk bangun fasilitas produksi hardware," katanya.
Namun, jika investor tidak mau membangun pabriknya di Indonesia, maka mereka harus bermitra dengan produsen hardware di dalam negeri. Dalam hal ini, ia yakin investor akan banyak yang menuruti demi keberlangsungan investasinya di Indonesia. Apalagi menurutnya, banyak sekali penanam modal yang tertarik menyasar Indonesia karena pasarnya yang potensial.
"Sekarang di Indonesia ada 15 industri yang buat hardware, jadi silahkan bisa bekerjasama dengan salah satu dari mereka. Tak usah kami paksa dengan aturan pun mereka pasti akan cari mitra," ujarnya.
Kendati persyaratannya ketat, namun Putu yakin implementasi ini akan berjalan sebagaimana mestinya mengingat banyak pemangku kepentingan yang sudah setuju dengan skema ini. Hanya saja, pembahasan nilai acuan impor itu masih alot mengingat banyak sekali calon investor smartphone yang menyuarakan pendapatnya.
Sayangnya, Putu tak mau menyebut investor-investor yang dimaksud. "Pokoknya kami sudah berdiskusi dengan semua stakeholder," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah akhirnya mengerucutkan skema TKDN bagi investasi smartphone dari lima skema menjadi dua skema, yaitu 100 persen software atau 100 persen hardware. Langkah ini dianggap lebih mudah dan diharapkan tak membingungkan calon investor.
Sebagai informasi, aturan TKDN ponsel pintar sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no. 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika yang mewajibkan TKDN 80 persen bagi komponen manufaktur dan 20 persen bagi komponen hasil riset dan pengembangan.
(tyo)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
VIDEO: Temuan Batu Purba di Sulawesi Ungkap Jejak Manusia Hobbit
Teknologi • 14 jam yang laluBMKG Bongkar Penyebab Hujan di Bulan Agustus, Ini Pemicunya
Teknologi • 16 jam yang laluChatGPT Makin Ngawur, Bisa Kasih Saran ke Remaja untuk Dapat Narkoba
Teknologi • 12 jam yang laluApa Itu Dark AI yang Jadi Ancaman Serius Dunia Siber?
Teknologi • 17 jam yang laluFOTO: Penemuan Spesies Baru di Karst Kamboja
Teknologi • 18 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK