Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan yang terjadi antara dua penyedia operator seluler Indonesia terkait tudingan Indosat terhadap Telkomsel yang melakukan monopoli pasar luar Jawa, turut ditanggapi oleh Smartfren.
Presiden Direktur Smatfren Telecom Merza Fachys mengatakan, sejatinya persaingan di pasar yang sifatnya keras bukan lagi rahasia.
"Persaingan di pasar itu sudah keras,
ya bukan rahasia lagi. Hanya saja, marilah kita ciptakan kompetisi yang sehat, dalam hal apapun," ujar Merza saat ditemui sejumlah awak media di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, "kalau selama ini ada yang tidak sehat,
ya mari disehatkan."
Sementara dikatakan Merza, peran Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam menyikapi perseteruan tersebut, adalah sebagai wadah bersama untuk menciptakan hal-hal agar industri sehat.
Merza yang belakangan baru terpilih sebagai ketua ATSI menggantikan posisi CEO Indosat Alexander Rusli ini menekankan, ATSI tidak mengurus permasalahan yang sifatnya individual.
"ATSI itu jadi wadah bersama agar industri sehat, yang sifatnya
common ground dari
interest semua anggota. Kalau ada masalah yang bisa menghambat kelancaran industri, kami harus carikan solusi," kata Merza.
Selain dari Merza, cekcok tersebut juga sudah mendapat tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan pertemuan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selaku wasit industri telekomunikasi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekadar diketahui, Indosat menuding Telkomsel telah melakukan monopoli di pasar luar Jawa dengan pangsa pasar 80 persen. Menurut aturan persaingan usaha, Indosat berkata jika terjadi penguasaan lebih dari 50 persen, maka patut dianggap sebagai praktik monopoli sehingga negara harus hadir.
Telkomsel membantah tudingan monopoli dan menegaskan penguasaan pasar di luar Jawa itu diraih melalui investasi jangka panjang sejak perusahaan berdiri 1995 dan modal besar untuk operasional dan perawatan.
Keluhan lain yang telah disampaikan Indosat kepada BRTI adalah sulitnya menyewa jaringan serat optik Telkom di luar Jawa. Indosat mengacu pada Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Telekomunikasi yang mengatakan bahwa, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak mendapat interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.
Kemudian, Indosat juga berkata ada upaya dari Telkomsel untuk menggagalkan regulasi berbagi jaringan (network sharing) serta penurunan biaya interkoneksi yang kabarnya telah sampai di meja Presiden Joko Widodo.
(tyo)