Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga perusahaan peranti lunak yang menyediakan layanan mobil panggilan di Jakarta mengatakan telah melakukan sosialisasi terhadap mitra pengemudi untuk mematuhi penerapan sistem ganjil-genap yang bermaksud mengurangi volume kendaraan di sejumlah ruas jalan.
Uber, Gojek, dan Grab, berkata telah melakukan sosialisasi atas hal ini. Uber telah memberi peta jalan yang termasuk dalam sistem ganjil-genap kepada para mitranya.
Perusahaan juga menyarankan pengemudi yang menerima pesanan agar terlebih dahulu menghubungi penumpang untuk mengatur lokasi penjemputan, dan menanyakan soal kemungkinan melintasi ruas jalan yang mencakup kawasan ganjil-genap Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi GoCar terkait hal ini sekaligus mengimbau untuk menaati peraturan yang berlaku," kata juru bicara Gojek dalam pernyataan kepada CNNIndonesia.com.
Sistem ganjil-genap, yang diuji mulai Rabu (27/7) sampai 26 Agustus 2016, berlaku untuk mobil para mitra GrabCar, GoCar, juga UberX dan UberBlack, karena mereka beroperasi dengan pelat hitam.
Grab selaku pengelola GrabCar, berkata akan mengevaluasi dampak atas sistem baru ini, apakah memengaruhi produktivitas atau pendapatan mitra.
"Di masa uji coba aturan baru ini, kita juga akan mengkaji lebih jauh dampaknya di lapangan dan memastikan agar kita tetap dapat memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan berbagai layanan yang kita sediakan," tutur Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Ridzki berkata penumpang masih memiliki alternatif untuk memakai jasa GrabTaxi jika ingin menumpang mobil ke jalur protokol.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi, kendaraan rombongan presiden dan wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode pelat nomor RI), kendaraan dengan pelat dinas, pemadam kebakaran, dan ambulans,
Wilayah ganjil-genap termasuk Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).
Dalam penerapannya, mobil dengan pelat nomor polisi yang angka terakhirnya ganjil, hanya bisa melewati ruas jalan di atas pada tanggal ganjil. Begitu juga dengan mobil berpelat nomor genap, hanya bisa melintas di tanggal genap.
Ia berlaku pada jam 07.00-11.00 dan 16.00-20.00 setiap Senin sampai Jumat dan tak termasuk hari libur nasional. Menurut rencana aturan ini resmi diberlakukan pada 30 Agustus 2016.
(adt)