Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan peranti lunak jaringan transportasi Grab memita mitra pengemudi mobil panggilan GrabCar untuk mematuhi uji coba sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta mulai Rabu (27/7).
Imbauan mematuhi aturan ini juga ditujukan Grab ke para penumpang agar maklum jika pengemudi GrabCar tak bisa memenuhi permintaan melewati rute cakupan sistem ganjil-genap.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, sistem ini berlaku untuk mobil para mitra GrabCar karena memakai pelat hitam. Perusahaan akan mengevaluasi dampak atas sistem ini, apakah memengaruhi produktivitas atau pendapatan mitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di masa uji coba aturan baru ini, kita juga akan mengkaji lebih jauh dampaknya di lapangan dan memastikan agar kita tetap dapat memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan berbagai layanan yang kita sediakan," kata Ridzki saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ridzki berkata penumpang masih memiliki alternatif untuk memakai jasa GrabBike dan GrabTaxi, yang tak terpengaruh dalam sistem ganjil-genap.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi, kendaraan rombongan presiden dan wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode pelat nomor RI), kendaraan dengan pelat dinas, pemadam kebakaran, dan ambulans,
Sistem ganjil-genap dimulai pada Senin sampai 26 Agustus 2016 di beberapa wilayah, termasuk Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).
Dalam penerapannya, mobil dengan pelat nomor polisi yang angka terakhirnya ganjil, hanya bisa melewati ruas jalan di atas pada tanggal ganjil. Begitu juga dengan mobil berpelat nomor genap, hanya bisa melintas di tanggal genap.
Ia berlaku pada jam 07.00-11.00 dan 16.00-20.00 setiap Senin sampai Jumat dan tak termasuk hari libur nasional.
Setelah masa uji coba, menurut rencana aturan ini akan diberlakukan pada 30 Agustus 2016 beserta sanksinya.
(adt)