Network Sharing Dipaksakan, Konsumen Berpotensi Dikorbankan

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2016 17:59 WIB
Tujuan network sharing memang untuk mendorong efisiensi industri hingga bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ilustrasi Base Transceiver Station (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk mendorong efisiensi di industri telekomunikasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong operator melakukan network sharing demi menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Sejauh ini Indosat Ooredoo telah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access (MORAN) dengan XL, namun belakangan operator berupaya meningkatkan menjadi Multi Operator Core Network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.

Menanggapi hal itu, ahli ekonomi industri Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum menerapkan network sharing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pertama, tercapainya kematangan jaringan yang mampu menjangkau konsumen di seluruh wilayan di suatu negara (mature network). Kedua, gap kepemilikan jaringan antar operator rendah (low coverage gap). Ketiga, tidak ada operator yang dominan (no operator domination).

Fahmy beranggapan kondisi operator di Indonesia belum bisa menerapkan active network sharing, mengingat saat ini ada operator dominan yang menguasai 80 persen pasar di luar Jawa.

"Tujuan network sharing memang untuk mendorong efisiensi industri hingga bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ujung-ujungnya layanan komunikasi bisa dijangkau oleh semua konsumen," kata Fahmy disela diskusi mengenai Impelementasi Network Sharing di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (15/9).

Melihat kondisi ketersediaan jaringan yang belum merata, menurutnya penerapan network sharing justru bisa memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Mengingat konsumen tidak memiliki kesempatan untuk memilih layanan karena hanya operator tertentu saja yang bisa dijangkau di daerah mereka. Akibatnya, konsumen dibebani biaya yang relatif tinggi sebagai imbas tingginya biaya investasi dan perawatan jaringan.

Alih-alih mendorong efisiensi, Fahmy menyebut kondisi tersebut justru memicu terjadinya inefisiensi pasar hingga berpotensi merugikan konsumen. Sementara di sisi cakupan jaringan, upaya penambahan pembangunan justru menjadi terhambat karena minimnya pembangunan terutama di daerah yang tergolong tidak layak dan kurang layak secara komersial.

Network Sharing versi Pemerintah
Mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menilai sejauh ini ada perbedaan pemahaman mengenai network sharing. Gagasan network sharing disebutnya muncul untuk mengatasi masalah kesenjangan jaringan antara operator dominan dengan operator kecil.

"Operator yang kecil-kecil didorong untuk sharing supaya bisa menyaingi pemain dominan, dalam hal ini Telkomsel. Network sharing yang diperbolehkan pemerintah selain Telkomsel agar memicu persaingan sehingga konsumen mendapatkan pelayanan terbaik," kata Nonot.

Tujuan efisiensi nasional yang disebut Nonot untuk menghindari terjadinya over supply akibat terlalu banyak pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di satu daerah. Hambatan muncul karena kesalahan pemahaman yang menganggap operator akan sharing entitas bisnis.

"Network sharing ini bukan sebatas BTS, tapi juga kapasitas dan spektrumnya. Tugas pemerintah nantinya memilah mana saja yang boleh dan di daerah mana saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Revisi dari kedua aturan ini diyakini akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan berbagi jaringan aktif (Network Sharing).

Dalam praktik di dunia internasional, Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi. Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO). (evn/tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER