Pelaku Kasus Videotron Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 08:26 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 282 KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi.
Papan iklan LED yang menayangkan video porno pada Jumat lalu berada di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. (Mei Amelia/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki pelaku yang menayangkan konten porno di papan iklan LED atau videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, yang disebut dapat dijerat dengan pasar berlapis.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 282 KUHP, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi.

Sejauh ini diketahui videotron itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PT Transito juga harus bertanggung jawab dong, kan itu ada password-nya," kata Fadil seperti dikutip dari Detikcom, Senin (3/10).


Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Sampai kemarin polisi belum menetapkan tersangka atas peristiwa ini.

Saya juga berharap cepat terungkap, apakah kelalaian PT Transito atau ada unsur hacking atau ada pihak luar melakukan ilegal akses terhadap komputer yang dimiliki PT transito untuk melakukan iklan di videotron tersebut," terang Fadil.

Videotron yang berlokasi di perempatan Jalan Wijaya-Antasari itu, pada Jumat siang, 30 September 2016, menayangkan video pasangan laki-laki dan perempuan sedang berhubungan badan. Kejadian ini sempat dipotret dan direkam oleh warga sekitar, lalu diunggah ke media sosial dan membuatnya jadi bahan perbincangan.


Warga yang berada di sekitar videotron secara spontan mencabut kabel penghubung listrik videotron itu untuk menghentikan siaran video porno tersebut.

Beberapa saat kemudian, petugas dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan langsung mendatangi lokasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER