KPPU Sarankan Indosat dan XL Merger Saja

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 15:05 WIB
KPPU mengindikasi adanya kepemilikan silang atau cross-ownership dari perusahaan patungan XL Axiata dan Indosat Ooredoo.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (Dok. Sekretariat Presiden RI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasi adanya kepemilikan silang atau cross-ownership dari perusahaan patungan XL Axiata dan Indosat Ooredoo, melalui PT One Indonesia Synergy (OIS).

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bahwa, kendati belum dioperasikan, namun bila dilihat dari lisensi mereka, seharusnya mereka berkompetisi, bukan malah 'jalan bersama'.

"Kalau mereka apa-apa selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi mereka harusnya berkompetisi, kenapa Indosat dan XL tidak merger saja?"ujar Syarkawi, saat dihubungi.

Indosat Ooredoo sendiri melalui Direktur Utama Alexander Rusli telah membantah jika pihaknya terlibat dugaan kartel dengan XL Axiata terkait pengaturan harga jasa layanan telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga dikatakan Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk yang menyebut OIS hingga saat ini baru di tahap penandatanganan kerja sama.

"Silakan kalau mau melaporkan soal itu (kartel), kami (Indosat-XL) malah sedang perang harga. Masa sedang perang harga terlibat kartel," kata Alex.

Selain mendalami kasus dugaan kartel ini, KPPU juga mencium gelagat telah terjadi persekongkolan tarif alias price fixing. Hal itu terlihat saat kedua operator itu memberlakukan tarif yang hampir mirip untuk menggoyang dominasi Telkomsel di luar Jawa.

Dimulai dari Indosat yang mengumbar tarif Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan off-net pada pertengahan 2016 lalu, kemudian dilanjutkan XL Axiata yang mengeluarkan program serupa Rp 59 per menit.

Aksi pemasaran itu tetap dilakukan Indosat dan XL meskipun penetapan tentang tarif baru interkoneksi tengah ditangguhkan. Dari situ timbul kecurigaan KPPU ada aroma persekongkolan penetapan tarif untuk menjatuhkan Telkomsel melalui usaha yang tidak sehat.

Dari indikasi itu pula, timbul kecurigaan KPPU adanya cross-ownership antara Indosat dan XL. Pasalnya, alih-alih berkompetisi, kedua operator itu terkesan sangat dekat dan saling berkolaborasi dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Ibaratnya mereka bangun satu rumah dengan dua kunci. Sulit untuk saling percaya satu sama lain di saat keduanya benar-benar berkompetisi, kecuali pemiliknya memang sama, cross-ownership," tambah Syarkawi.

Dugaan kasus kepemilikan silang atau cross-ownership ini juga tengah didalami KPPU. Selain memanggil Indosat dan XL, KPPU juga akan meminta keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

(tyo/hnf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER