Jakarta, CNN Indonesia -- Indosat Ooredoo membantah jika pihaknya terlibat dugaan kartel dengan XL Axiata terkait pengaturan harga jasa layanan telekomunikasi. Dugaan ini dicium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya perusahaan joint venture (JV) atau patungan yang diibentuk oleh keduanya dengan nama PT One Indonesia Synergy diduga terindikasi kartel. KPPU juga mencium gelagat
price fixing dalam penetapan tarif telepon lintas operator (
off-net), khususnya di luar Pulau Jawa.
"Silakan kalau mau melaporkan soal itu (kartel), kami (Indosat-XL) malah sedang perang harga. Masa sedang perang harga terlibat kartel," kata Direktur Utama Indosat Ooredoo Alexander Rusli kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perusahaan JV yang dikerjakan bareng XL, dikatakan Rusli adalah bentuk manutnya perusahaan itu atas arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong aktivitas berbagi jaringan (
network sharing).
"Kalau bareng tiga atau empat pihak itu kan susah, jadi kami hanya berdua saja, Indosat dan XL."
Menurut Alexander, di Indonesia sudah terlalu banyak operator jaringan namun terpecah oleh satu monopoli pemain besar. Telkomsel, katanya, adalah pemain besar dan satu-satunya yang memiliki pangsa pasar 87 persen di luar Jawa. Menurutnya, meskipun hal itu adalah pengguna organik, namum penguasaan pasar yang sedemikian besar sangat bisa disebut monopoli.
"Ada operator yang ingin berkembang, kami ingin ada mekanisme yang lebih mudah. Di Indonesia jaringan itu belum merata, dan kompetisi itu perlu ada beberapa pemain bukan hanya satu pemain. Yang besar itu mereka ibarat ingin mendapat status quo," ujarnya.
Ia menjelaskan dengan pangsa pasar 87 persen yang dimiliki Telkomsel di luar Jawa, semua operator layanan mencoba untuk mengambil pangsa pasar tersebut.
"Meskipun ini bukan monopoli, ya, tetap saja bisa dibilang monopolistik. Secara de facto itu hanya ada satu pemain di luar Pulau Jawa. Bayangkan mencapai hampir 90 persen."
Indosat pun mengaku siap dipanggil oleh KPPU dan merasa harus menjelaskan adanya dugaan kartel yang secara keras mereka bantah. Bahkan, dalam persidangan nanti, Alexander berharap jadi ajang dari pihak Indosat untuk menjelaskan kepada KPPU ada yang sebenarnya terjadi dalam persaingan usaha layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami senang nanti bisa menjelaskan ke KPPU, apa persaingan dengan mereka yang pegang
market share 87 persen itu benar atau tidak?"
Sebelumnya, KPPU melihat dugaan ini berawal saat Indosat mengumbar program telepon Rp1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan
off-net pada pertengahan 2016 lalu, kemudian dilanjutkan XL Axiata yang mengeluarkan program serupa Rp 59 per menit, pekan lalu.
Aksi pemasaran itu tetap dilakukan Indosat dan XL meskipun penetapan tentang tarif baru interkoneksi tengah ditangguhkan. Dari situ timbul kecurigaan KPPU ada aroma persaingan usaha tidak sehat.
"Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kartel yakni
price fixing, market allocation, dan
output restriction," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, kepada sejumlah wartawan.
Indikasi
price fixing atau kesepakatan penetapan harga ini, Syarkawi menilai indikasi ini terlihat sejak polemik tentang revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 mencuat, khususnya soal ribut-ribut interkoneksi dan
network sharing.Pihak XL Axiata menampik tuduhan adanya kartel dengan Indosat lewat perusahaan patungan PT One Indonesia Synergy (OIS).
Vice President Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, menyebut OIS hingga saat ini baru di tahap penandatanganan kerja sama.
"Penandatanganan kita (perusahaan patungan) dilakukan di bulan Mei 2016, sampai sekarang baru penandatanganan saja dan secara perusahaannya belum berjalan," ujar Turina kepada juru warta di Jakarta pada Senin, (10/10).
Lebih lanjut menurutnya, hingga saat ini efek bisnis OIS sama sekali belum bergulir semenjak kerja sama diumumkan. Itu sebabnya ia tak mengerti tuduhan yang dialamatkan pihak pengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
XL sendiri mengakui telah ada panggilan KPPU pada Selasa (3/10), namun pihaknya telah meminta pengunduran waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilan dari KPPU kemarin kami belum bisa memberikan pernyataan karena belum tahu subjeknya tentang apa. Kami juga belum dapat waktu pasti kapan pastinya pemanggilan ulang," tambah Turina.
(pit)