Jakarta, CNN Indonesia -- Persaingan usaha tidak sehat terindikasi dilakukan oleh dua operator Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Dugaan ini dicium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya perusahaan
joint venture (JV) atau patungan yang diibentuk oleh keduanya dengan nama PT one Indonesia Synergy diduga terindikasi kartel.
Namun, KPPU juga mencium gelagat
price fixing dalam penetapan tarif telepon lintas operator
(off-net), khususnya di luar Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU meliat dugaan ini berawal saat Indosat mengumbar program telepon Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan
off-net pada pertengahan 2016 lalu, kemudian dilanjutkan XL Axiata yang mengeluarkan program serupa Rp 59 per menit, pekan lalu.
Aksi pemasaran itu tetap dilakukan Indosat dan XL meskipun penetapan tentang tarif baru interkoneksi tengah ditangguhkan. Dari situ timbul kecurigaan KPPU ada aroma persaingan usaha tidak sehat.
"Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kartel yakni
price fixing, market allocation, dan
output restriction," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, kepada sejumlah wartawan.
Indikasi
price fixing atau kesepakatan penetapan harga ini, Syarkawi menilai indikasi ini terlihat sejak polemik tentang revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 mencuat, khususnya soal ribut-ribut interkoneksi dan
network sharing.
"Kami akan mendalami lagi soal polemik tarif
off-net dalam interkoneksi ini. Karena ada tiga komponen biaya dalam skema tarif, dan tiap operator berbeda-beda pengeluarannya untuk bangun jaringan. Ada yang patuh, ada yang tidak, meskipun lisensinya sama-sama nasional," ujarnya.
Syarkawi pun menilai, pemerintah harusnya bisa menerapkan
reward and
punishment bagi seluruh operator sesuai dengan lisensi yang dimilikinya. Jika punya lisensi seluler, maka ia menilai, operator harus bangun jaringan secara nasional.
"Harus ada
reward and punishment bagi yang patuh dan tidak patuh. Harus dihitung pula mekanisme kompensasinya bagi operator yang patuh bangun jaringan, misalnya Telkomsel," tegasnya.
Jika melihat skema tarif yang ditawarkan Indosat dan XL, bisa dipastikan adanya subsidi mengingat biaya cost recovery XL adalah Rp 65 per menit dan Indosat Rp 86 per menit, untuk panggilan lintas operator.
Sementara
cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp 285 per menit, Smartfren Telecom Rp 100 per menit dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) Rp 120 per menit.
(tyo/pit)