Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah masih belum merampungkan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno mengatakan, saat ini antar kementerian masih melakukan perhitungan konsolidasi modal atau sharing antar perusahaan operator telekomunikasi.
"Kalau pemain selular (operator telekomunikasi) yang lain mau
share ya kalkulasi bisnisnya harus terlihat perhitungannya kalau mereka mau
sharing," ungkap Rini di kantor Kementerian Koordinator BidangPerekonomian, Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, konsolidasi modal antar operator telekomunikasi dibutuhkan untuk menopang percepatan pembangunan sektor telekomunikasi yang diharapkan dapat tumbuh dikisaran dua angka atau double digit pada tahu 2018.
Dengan adanya revisi PP 52/2000, Rudiantara memastikan, beberapa operator telekomunikasi dapat 'patungan modal' untuk membangun jaringan bersama dengan biaya investasi yang dikeluarkan masing-masing operator.
Selain pelonggaran aturan pembangunan jaringan bersama yang tengah direvisi di PP 52/2000, Rudiantara mengatakan bahwa para operator telekomunikasi dapat memanfaatkan jaringan nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator (Base Transceiver Station/BTS) yang telah dibangun oleh Kominfo.
Lalu, Kominfo juga memberikan subsidi, terutama untuk satelit backhole sebesar Rp500 juta hingga Rp600 juta per satu lokasi dalam satu tahun.
"Sehingga operator seluler tinggal pasang BTS. Jadi, murah,
revenue buat mereka semua. Jadi, silakan bagi operator yang mau," jelas Rudiantara.
Sekadar diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan demi penghitungan charge atau porsi tarif penggunaan backbone network sharing dan spektrum jaringan antaroperator dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dapat dilakukan secara adil dan cepat rampung, pemerintah melibatkan peran auditor independen.
Pada dasarnya, menurut penjelasan Darmin, pemerintah menginginkan penentuan tarif dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku bisnis alias b2b. Namun, pemerintah juga perlu membuat koridor berdasarkan penilaian objektif.
(tyo)