Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Taiwan mengumumkan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan Apple dan Alphabet selaku induk perusahaan Google untuk menyingkirkan aplikasi Uber yang selama ini tersedia secara gratis di dalam platform Playstore dan App Store mereka.
Uber selama ini beroperasi di Taiwan sebagai perusahaan teknologi ketimbang perusahaan transportasi. Hal ini ternyata menimbulkan polemik bagi pemerintah setempat mengenai layanan dan kewajiban bayar pajaknya.
"Uber belum melakukan apa yang dijanjikan, jadi kami memutuskan untuk meminta Apple dan Google agar aplikasinya segera disingkirkan dari toko online mereka," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Liang Guo-guo kepada kantor berita
Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liang menambahkan, permohonan yang diajukan untuk Apple dan Reuters tersebut sudah termasuk aplikasi UberEats yang baru diluncurkan di Taiwan.
Di sisi lain, Uber kerap mengatakan pihak perusahaan terus melakukan komunikasi dengan otoritas Taiwan dan mengklaim telah memenuhi regulasi lokal yang berlaku.
Upaya pemerintah Taiwan ini dianggap masih belum menentu apakah berhasil menghalangi bisnis Uber di Taiwan atau tidak, mengingat masih banyak celah lain bagi pengguna untuk mengunduh aplikasinya.
Selain itu, masih belum jelas juga bagaimana nasib aplikasi yang sudah dipasang di perangkat mobile para pengguna -- apakah akan hilang juga atau masih tetap bisa digunakan secara normal.
Menanggapi hal ini, juru bicara Google hanya menggarisbawahi soal kebijakan di dalam Google Playstore yang menyoroti sikap perusahaan yang tidak mengizinkan aplikasi di dalamnya yang memfasilitasi aktivitas ilegal.
Sementara pihak Uber dan Apple tidak mau memberi komentar terkait masalah ini.
Sekadar diketahui, Uber merambah pasar Taiwan pada 2013, di mana popularitasnya meroket dan menyulut amarah para pengemudi taksi konvensional lokal.
Model bisnis
ridesharing seperti Uber memang kerap dilanda masalah di kalangan pemerintah. Di Indonesia sendiri, Uber harus melalui sejumlah aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah seperti pembentukan PT, bayar pajak, menjalin mitra dengan koperasi, hingga melakukan uji kir dan membuat SIM A Umum.
(hnf)