Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan klausa 'diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)' terkait kritik dan pertanyaan atas 'hak untuk dilupakan' dalam revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil revisi menunggu keterangan lebih detail yang akan dituangkan ke dalam PP.
"Kasus-kasus apa saja dan bagaimana mekanismenya itu diatur dalam PP. Kami akan undang berbagai pihak untuk mendapat masukan," kata Samuel kepada wartawan di Gedung Kemkominfo, Jakarta (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel menyebut hak untuk dilupakan tidak serta-merta diberikan bagi mereka yang mengajukan. Satu hal yang pasti, Samuel menegaskan hak tersebut harus diuji melalui proses hukum di pengadilan sesuai amanat UU.
Pemerintah memandang aturan ini bersifat mendesak sehingga disertakan dalam revisi UU ITE. Dari keterangan Samuel, beberapa kasus di mana terdakwa dinyatakan tak bersalah dan diberi hak rehabilitasi oleh pengadilan perlu difasilitasi.
Namun, tak seperti di Eropa yang mencetuskan aturan hak untuk dilupakan pertama kali, pemerintah mengaku masih minim pemahaman dalam merinci detail pelaksanaannya.
"Ini masih diskusi terbuka tapi saya melihat niat yang baik dari pemerintah dan DPR bahwa ini perlu ada," ujar Samuel.
Karena hal itu pula, Kemkominfo memastikan hak untuk dilupakan belum akan bisa berjalan efektif selama PP belum terbentuk.
"Belum ada penjadwalan PP dalam waktu dekat. Jadi belum bisa dijalankan karena belum petunjuk teknisnya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza di tempat yang sama.
Hak untuk dilupakan menjadi salah satu sorotan publik dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang disahkan bulan lalu dan berlaku efektif per tanggal 28 Novemer 2016. Sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut munculnya hak untuk dilupakan dari revisi UU ITE dapat dimanfaatkan oleh mereka yang punya rekam jejak kejahatan di masa lampau
(sur)