Antisipasi Aksi Terorisme Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 07:01 WIB
Keputusan memperketat peraturan domestik sejumlah negara sebagai antisipasi aksi teror serta kericuhan yang timbul, bisa menuai perdebatan di ranah online.
Ilustrasi (Foto: AFPTV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Global Initiative Network (GNI) baru saja merilis rekomendasi kebijakan yang perlu diambil pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi aksi teroris yang memanfaatkan internet. Rekomendasi GNI menekankan pemerintah tetap menjaga kebebasan berekspresi dan hak privasi.

GNI yang beranggotakan berbagai kelompok dan individu dari kalangan akademisi, jurnalis, perusahaan teknologi, komunitas, dan investor itu khawatir pemberantasan ekstremisme dan kekerasan di ranah online justru mengabaikan hak individu.

"Penggunaan internet tumbuh lebih dari 1 miliar dalam lima tahun terakhir, tapi kebebasan dan keterbukaan internet bagi mereka yang baru menggunakannya belakangan jauh lebih rendah dari lima tahun lalu," ujar Rebecca MacKinnon, anggota GNI seperti dilaporkan Reuters.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekomendasi itu, GNI juga meminta pemerintah tidak menekan perusahaan teknologi untuk mengubah kebijakan mereka. Gerakan yang diikuti raksasa teknologi seperti Google dan Microsoft itu menuntut gembong teknologi transparan dalam menerapkan peraturan yang membatasi ruang gerak netizen dalam berekspresi.


Kabar ini mengemuka menyusul kebijakan sejumlah negara yang memperketat peraturan domestik mereka sebagai antisipasi aksi teror serta kericuhan yang timbul dari perdebatan di ranah online.

Salah satu negara telah memperketat peraturannya adalah Inggris. Negeri yang dipimpin Theresa May baru saja mengesahkan hukum yang membolehkan polisi dan intelijen negara untuk memantau seluruh aktivitas masyarakat sesuka hati mereka.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, otoritas Inggris diizinkan meretas informasi individu, infrastruktur internet, hingga seluruh kota bila mereka rasa perlu. Singkat kata, seluruh kegiatan penduduk Inggris di internet dapat diketahui oleh pemerintah.

Kontroversi juga terjadi di dalam negeri ketika revisi UU ITE yang diharapkan menghilangkan ancaman kebebasan berekspresi di Indonesia justru dinilai tak banyak berubah seperti di pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.

"UU ini tidak bisa mengantar keadilan, tapi justru membias ke arah-arah berbeda dari pasal yang seharusnya," ungkap Damar ketika revisi UU ITE disepakati di rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.


Sikap pemerintah juga makin keras menyusul dugaan makar dan demonstrasi besar yang berhembus belakangan. Dengan kewenangan hukum yang ada, pemerintah diizinkan memblokir berbagai situs web yang dianggap berisi kekerasan dan teror.

"Untuk konten bermuatan negatif seperti pornografi, kekerasan, dan judi, Kominfo diperbolehkan langsung blokir," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangarepan.

Samuel mengatakan kementeriannya punya kewenangan menutup sebuah situs dengan unsur negatif seperti yang tadi disebut tanpa melibatkan pihak ketiga sesuai permintaan institusi negara. Namun Samuel juga menyebut pemerintah tak asal main blokir.

"Pasti kita ada konsultasi, tidak serta-merta ditutup. Kehati-hatian tetap dijaga," pungkas Samuel. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER