Di dalam UU ITE, terdapat Pasal 26 Ayat 1c yang menjelaskan bahwa "hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang." Poin ini dianggap berpotensi melanggar privasi masyarakat.
Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Arief Muliawan menyebut pemerintah dan DPR luput mengeliminasi ayat bermasalah ini selama revisi berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengklaim, perbaikan penjelasan Pasal 26 Ayat 1c sudah ia lakukan sejak lama. Arief yang dulu tergabung dalam tim antardepartemen perumusan UU ITE mengaku terkejut peraturan tersebut masih bercokol di hasil revisi.
Menilik penjelasan pasal tersebut, maka privasi dan data pribadi yang seharusnya dilindungi justru diperbolehkan secara legal untuk diakses orang lain. Tidak berlebihan jika masyarakat berasumsi pasal ini sangat mungkin disalahgunakan oleh penegak hukum.
Ada dua cara untuk mengakali regulasi yang sudah terlanjur terbit ini. Pertama, menantangnya lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, membawanya lewat jalur politik melalui DPR.
"Memang ada perbedaaan. Kalau lewat judicial review tidak bisa membuat norma baru, dia hanya bisa membatalkan norma yang telah ada. Nah kalau revisi lewat kegiatan politis bisa membentuk norma yang baru," pungkas Arief. (hnf)