Dia mengibaratkan pemblokiran situs berita palsu sebagai upaya menyembuhkan orang sakit. Dia menuturkan cara yang lebih efektif adalah upaya kelompok masyarakat yang bisa menyaring informasi mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengidentifikasi sedikitnya 800.000 situs penyebar fitnah ada di Indonesia. Walaupun demikian, kementerian tersebut tak bisa mengidentifikasi berapa jumlah pemilik akun sosial yang menyebarkan berita hoax.
“Media massa memiliki masalah distrust. Media massa mainstream dianggap corong pemerintah,” kata Rudiantara.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan terhadap media daring yang memproduksi berita bohong. Dia mengungkapkan banyak ujaran kebencian dan pernyataan yang mengandung fitnah.
“Kita harus evaluasi media-media online yang sengaja memproduksi berita- berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif,” kata Jokowi pada Desember lalu.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi juga meminta agar ada gerakan yang masif untuk melakukan literasi, edukasi, dan menjaga etika, menjaga keadaban dalam bermedia sosial.
(tyo)