"Kami sama-sama setuju menunjuk beliau sebagai presiden komisaris saat itu. Hanya saja setelah penunjukkan itu, kami baru tahu kalau beliau sudah ditunjuk sebagai presiden komisaris Waskita," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/2).
Dari penuturan Ridzki, kesepakatan antara Grab dengan Badrodin dicapai pada November 2016. Penunjukkan mantan Kapolri itu juga sudah melewati rapat umum pemegang saham Grab Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, Badrodin telah menempati jabatan presiden komisaris di PT Waskita Karya, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.
"Kedua belah pihak mempelajari ada peraturan yang membuatnya tidak memungkinkan karena ada peraturan yang baru saja berlaku yaitu posisi komisaris di BUMN tidak bisa merangkap jabatan," imbuh Ridzki.
Dalam peraturan itu disebutkan larangan anggota direksi BUMN merangkap jabatan di tubuh direksi dan komisaris BUMN atau perusahaan swasta.
Namun Ridzki menyatakan kandasnya penempatan Badrodin sebagai komisaris tidak menghentikan kerja sama mereka. Badrodin tetap dipilih sebagai penasihat senior perusahaan.
"Kami sepakat beliau mengambil peran itu," pungkas Ridzki.
Selanjutnya Ridzki berjanji keputusan mundur Badrodin sebagai presiden komisari akan diumumkan dalam RUPS. Sementara itu pihak Grab mengaku masih mencari dan belum menetapkan sosok pengganti Badrodin sebagai presiden komisaris. (evn)