Efek Samping Vonis KPPU atas Kartel Yamaha dan Honda

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 18:16 WIB
Yamaha dan Honda bersama-sama naik banding ke Pengadilan Negeri untuk menggugat putusan KPPU yang memvonis keduanya bersalah melakukan permufakatan jahat.
Pekerja merakit sepeda motor di pabrik Yamaha. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis yang sudah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Manufacturing Motor bagi sebagian pihak dianggap akan banyak merugikan industri sepeda motor di tanah air, bahkan diprediksi dapat merusak iklim investasi.

Sebagai terlapor, Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor AHM Ahmad Muhibbuddin mengaku vonis tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap penjualannya di Indonesia. Meski begitu, bukan tidak mungkin, vonis akan merusak citra yang sudah dibangun Honda.

"Lebih ke brand image," kata Muhibbuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisi lain, sebagai perwakilan pemangku kepentingan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan jika perginya investor dari tanah air ialah dampak terburuk dalam vonis itu. Investor akan lebih memilih negara tetangga dalam membuka pabriknya.

Dengan begitu, tidak hanya merusak iklim investasi, melainkan juga berdampak besar kepada lapangan pekerjaan.

"Hukuman membahayakan. Bisa memindahkan investasi ke negara tetangga. Membahayakan iklim investasi dan lapangan pekerjaan," ujar Putu.

Gunadi Shinduwinata selaku Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia mengatakan saat ini pasar ekspor kendaraan roda dua sedang bertumbuh. Pasar ekspor, sejak 2013-2014 menyentuh 900 persen. Bagi dia, bukan tidak mungkin pertumbuhan akan pesat di 2020 hingga 5 ribu persen.

"Gelembung terus, naik 10 persen saja terus, ujungnya pasti besar. Kami ini mencoba menerobos ekspor, tapi dianggap produk kami, produk persekongkolan. Pasar kami akan menjadi masalah," kata Gunadi.

Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat atau penengah dalam masalah di negeri ini DPR juga belum dapat berbuat apa-apa. Melalui Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto mengaku belum mengetahui pasti kebenaran dari masalah tersebut. Pihaknya baru akan memanggil KPPU ke DPR setelah para anggota dewan kembali dari daerah pemilihannya akhir Maret 2017.

"Karena masing-masing bilang, ini benar dan tidak benar. Jadi yang benar pengadilan negeri yang memutuskan," kata Darmadi.

Apapun alibinya, KPPU bersama tim yang menangani kasus tersebut sudah memutus bersalah keduanya. Sanksipun sudah ditetapkan, yakni berupa sanksi administratif berjumlah Rp47,5 miliyar dengan rincian, Yamaha Rp25 miliar, sedangkan Honda lebih kecil berjumlah Rp22,5 miliar.

Efek Samping Vonis KPPU atas Kartel Yamaha dan HondaSepeda motor Honda hendak di ekspor saat terparkir di pelabuhan Sunda Kelapa. (Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)

Puluhan miliar, atau sanksi administratif dari KPPU mungkin tidak bernilai ketimbang pendapatan yang diperoleh oleh masing-masing produsen di setiap tahunnya. Baik Honda dan Yamaha lebih memilih menempuh jalur keberatan atau banding di Pengadilan Negeri (PN), seusai menerima petikan putusan dari KPPU.

Mungkin, bagi dua raksasa industri motor tersebut, langkah menempuh jalur hukum ialah bentuk penolakan dari lekatnya cap "pemufakatan jahat" setelah keputusan dari KPPU. Benar atau tidak hakim yang akan memutuskan, apakah amunisi yang dipakai oleh KPPU tepat dalam membidik Honda dan Yamaha dalam merumuskan harga sepeda motor khususnya skuter matik di Indonesia. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER