Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi I Ketut Prihadi Kresna mengungkap rencana itu akan mengatur model bisnis telekomunikasi baru yang berbasis IP. Salah satu yang diatur adalah IP interkoneksi yaitu keterhubungan antaroperator melalui layanan perusahaan over the top.
"IP interkoneksi salah satu bagian dari rancangan UU, yang lebih besarnya itu model bisnisnya. Model seperti seluler, jaringan lokal, SLJJ, SLI, satelit, mungkin tak akan ada lagi karena ada yang data-based seperti telepon WhatsApp," terang Ketut saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri masih menimbang apakah perombakan UU akan menyeluruh atau hanya di beberapa pasal saja.
Rencana perombakan yang diutarakan Ketut itu dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Telekomunikasi Benyamin Sura menyatakan kajian perombakan UU Nomor 36 Tahun 1999 sudah ada.
"White paper-nya sudah ada. Minggu depan kita akan membicarakannya dengan Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia)," kata Benyamin di tempat yang sama.
Menurut Benyamin, pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengundang semua operator untuk membahas revisi UU tersebut. Ia menilai pihak operator sebagai pemilik infrastruktur punya masukan yang lebih kuat.
"OTT (over the top) itu memakai infrastruktur operator kan, jadi operator yang paling tahu tentang itu," katanya melengkapi.
Layanan komunikasi berbasis IP seperti Voice over LTE (VoLTE) memang lebih murah. Pasalnya, untuk membuat panggilan atau mengirim teks, pelanggan tidak dikenakan biaya pulsa.
Namun bukan berarti layanan tersebut gratis, sebab sebagai gantinya pelanggan akan dikenakan tarif berbasis data. Hal tersebut yang salah satunya akan diatur oleh pemerintah melalui rencana revisi UU. (evn)