Pemerintah akan Kaji Ulang Revisi UU Telekomunikasi

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 22:29 WIB
Dalam rencana revisi UU Telekomunikasi yang baru, pemerintah berencana mengatur model bisnis telekomunikasi baru yang berbasis IP (internet protocol).
Pemerintah tengah mengkaji ulang rencana revisi UU Telekomunikasi berbasis IP. (Foto: Buechewurm_65/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sedang menyiapkan revisi undang-undang telekomunikasi untuk mengantisipasi maraknya penggunaan komunikasi berbasis internet protocol (IP) seperti layanan di WhatsApp.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi I Ketut Prihadi Kresna mengungkap rencana itu akan mengatur model bisnis telekomunikasi baru yang berbasis IP. Salah satu yang diatur adalah IP interkoneksi yaitu keterhubungan antaroperator melalui layanan perusahaan over the top.

"IP interkoneksi salah satu bagian dari rancangan UU, yang lebih besarnya itu model bisnisnya. Model seperti seluler, jaringan lokal, SLJJ, SLI, satelit, mungkin tak akan ada lagi karena ada yang data-based seperti telepon WhatsApp," terang Ketut saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketut, rencana revisi UU ini akan menggunakan konsep baru, jika memang tidak berakhir dengan membuat UU baru. Adapun UU yang dimaksud olehnya adalah UU Nomor 36 Tahun 2016 tentang Telekomunikasi yang disahkan Presiden B.J. Habibie pada 1999.


Pemerintah sendiri masih menimbang apakah perombakan UU akan menyeluruh atau hanya di beberapa pasal saja.

"Kita lihat dari UU sekarang kalau misalnya dari 30 pasal benar-benar berubah, kita akan buat baru. Tapi kalau cuma ada lima (pasal), kita akan revisi saja. Jadi tergantung bobotnya," imbuh Ketut.

Rencana perombakan yang diutarakan Ketut itu dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Telekomunikasi Benyamin Sura menyatakan kajian perombakan UU Nomor 36 Tahun 1999 sudah ada.

"White paper-nya sudah ada. Minggu depan kita akan membicarakannya dengan Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia)," kata Benyamin di tempat yang sama.


Menurut Benyamin, pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengundang semua operator untuk membahas revisi UU tersebut. Ia menilai pihak operator sebagai pemilik infrastruktur punya masukan yang lebih kuat.

"OTT (over the top) itu memakai infrastruktur operator kan, jadi operator yang paling tahu tentang itu," katanya melengkapi.

Layanan komunikasi berbasis IP seperti Voice over LTE (VoLTE) memang lebih murah. Pasalnya, untuk membuat panggilan atau mengirim teks, pelanggan tidak dikenakan biaya pulsa.

Namun bukan berarti layanan tersebut gratis, sebab sebagai gantinya pelanggan akan dikenakan tarif berbasis data. Hal tersebut yang salah satunya akan diatur oleh pemerintah melalui rencana revisi UU. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER