Kesempatan Terakhir Bicara Tarif Interkoneksi

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 14:41 WIB
Di masa depan, membicarakan tarif interkoneksi tidak akan relevan karena layanan akan berganti berbasis internet atau data.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (ANTARA FOTO/IORA Summit 2017/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memperkirakan pembahasan kebijakan interkoneksi yang sedang berlangsung saat ini sebagai yang terakhir kali. Perkembangan telekomunikasi berbasis internet protocol (IP) ia sebut akan menggusur wacana interkoneksi berbasis circuit switch yang berlaku saat ini.

"Saya melihatya dalam waktu lima tahun barangkali kita tidak lagi membicarakan interkoneksi," ucap Rudiantara melalui rekaman video di sebuah diskusi interkoneksi di Jakarta, Selasa (7/3).

Faktor kecenderungan tarif (voice dan SMS) yang terus turun dari waktu ke waktu merupakan bukti penurunan tarif interkoneksi yang menurut Rudiantara tak akan bisa dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Kemenkominfo, implementasi biaya interkoneksi jaringan bergerak seluler memang terdapat kecenderungan itu. Tercatat pada 2006 tarif interkoneksi berada di angka Rp449 per menit. Sementara pada 2014, tarif interkoneksi turun hingga 44,3 persen menjadi Rp250.

Sedangkan nilai terbaru yang sempat dianjurkan Kemenkominfo pada surat edaran tahun lalu sebesar Rp204.

Rudiantara mengaku ingin memotong biaya berlebih di tarif interkoneksi sehingga industri berjalan dengan efisien. Bentuk efisiensi itu berikutnya akan dilimpahkan ke masyarakat dan negara dalam bentuk pajak.

Kendati demikian, Rudiantara menekankan implementasi tarif interkoneksi berada di level business to business (B2B). Sementara untuk menentukan tarif itu, pemerintah akan menjadi penengah dengan melelang verifikator independen sebagai pihak yang menentukan besaran tarif interkoneksi baru.

Pernyataan Rudiantara menyebut wacana tarif interkoneksi saat ini sebagai kesempatan terakhir ada benarnya. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkap pemerintah sedang mengkaji regulasi baru terkait layanan panggilan interkoneksi melalui IP.

"IP interkoneksi itu salah satu bagian dari rancangan revisi UU Telekomunikasi, yang lebih besarnya itu di model bisnis," jelas Ketut.

Dengan adanya IP interkoneksi, seperti layanan WhatsApp atau Line yang bisa menelepon gratis ke siapa pun menggunakan data internet, ada kemungkinan layanan telepon seperti seluler, SLJJ, SLI, dan satelit akan tergusur.

Menurut Ketut, rencana revisi UU ini akan menggunakan konsep baru, jika memang tidak berakhir dengan membuat UU baru. Adapun UU yang dimaksud olehnya adalah UU Nomor 36 Tahun 2016 tentang Telekomunikasi yang disahkan Presiden B.J. Habibie pada 1999.

Pemerintah sendiri masih menimbang apakah perombakan UU akan menyeluruh atau hanya di beberapa pasal saja.

"Kita lihat dari UU sekarang kalau misalnya dari 30 pasal benar-benar berubah, kita akan buat baru. Tapi kalau cuma ada lima (pasal), kita akan revisi saja. Jadi tergantung bobotnya," imbuh Ketut.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER