Pemerintah Jangan Batasi Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz

Ervina Angraini | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 00:03 WIB
Rencana pemerintah untuk melelang kedua frekuensi di awal tahun ini terancam molor. Diprediksi pemerintah baru bisa lelang itu pada pertengahan tahun nanti.
Ilustrasi interkoneksi. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk membuat lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz di awal tahun ini terancam molor. Meski berdalih untuk menambah kebutuhan badnwith di kota besar, langkah Kominfo justru dinilai terlambat oleh DPR.

Akibatnya, pemerintah diprediksi baru bisa merealisasikan lelang pita frekuensi pada pertengahan tahun nanti.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menegaskan pemerintah seharusnya melihat urgensi lelang pita frekuensi dari jauh-jauh hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi parlemen saya menlai pemerintah terlambat melakukan hal itu (lelang frekuensi), karena banyak ruang kosong yang semestinya bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari. Tapi lantaran alasan teknis yang diutarakan pemerintah, maka lelang kemungkinan baru bisa dilakukan pertengahan tahun nanti," ungkap Hanafi disela diskusi mengenai lelang frekuensi di Jakarta, Rabu (8/3).

Selain dinilai lamban, Hanafi juga mengkritisi keputusan Kominfo untuk membuka lelang pita frekuensi hanya untuk operator existing saja. Menurutnya, pembatasan peserta seleksi lelang berpotensi mengurangi membuat negara merugi.

Seperti diketahui dalam draft Rencana Peraturan Menteri (RPM) dijelaskan aturan main bagi peserta seleksi hanya dapat memenangkan lelang untuk frekuensi radio 2,1 GHz atau 2,3 GHz dan peserta juga hanya diperbolehkan mengikut seleksi untuk satu blok di satu fekuensi saja.

Keputusan unntuk membatasi peserta lelang dianggap sebagai langkah diskriminatif dan bisa memicu banyak konsekuensi, salah satunya dugaan kepentingan operator tertentu yang dinilai mendapatkan keistimewaan.

"Pemerintah tidak seharusnya membatasi peserta lelang, sehingga tidak terkesan bagi-bagi blok saja. Karena sebenarnya cukup disampaikan kebutuhannya apa saja komitmen di awal yang harus dipenuhi," pungkasnya.

Putera Amien Rais ini juga menambahkan kerbatasnya jumlah peserta lelang pita frekuensi bisa mengurangi pemasukan negara dari sisi pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih di tahun 2017 target pemerintah dari sektor telekomunikasi dipatok mencapai Rp 16,5 triliun.

Mekanisme penawaran lelang dengan nilai setinggi-tingginya menurut Hanafi bisa dipertimbangkan untuk mengejar pemasukan negara non-pajak, mengingat saat ini kondisi perekonomian negara dianggap sedang susah.

"Kalau mau menaikkan PNBP targetnya sah-sah saja, tentu konsekuensinya tidak ada batasan untuk jumlah peserta lelang," ucap Hanafi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER