Jakarta, CNN Indonesia -- Proses lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang berlarut-larut memicu beragam kritik dan spekulasi dari berbagai pihak. Terlebih Kominfo berencana menyisakan satu blok kosong selebar 15 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz.
Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan penundaan lelang blok kosong di frekuensi 2,3 GHz bisa berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak tanggung-tanggung, Maftuchan mengatakan angka kerugian bisa mencapai Rp2,1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk setiap penundaan tentu mengakumulasi potensi kerugian PNBP yang bisa mencapai Rp250 miliar per tahunnya," ucap Maftuhan saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/3).
Sementara selama periode 2012-2015 PNBP Kemenkominfo mengalami pertumbuhan rata-rata 2,2 persen per tahun, namun setoran PNBP menunjukkan sebaliknya. Bahkan, target PNBP untuk RAPBN 2017 justru mengalami penurunan sebesar 6,3 persen dibanding APBN 2016 atau setara Rp900 miliar.
Seperti diketahui, Kominfo berencana melelang dua blok di frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita masing-masing 5MHz dan satu blok di 2,3 GHz selebar 15 MHz. Dengan kata lain, pemerintah masih menyisakan satu blok kosong di frekuensi 2,3 GHz.
Alasan pemerintah yang membiarkan satu blok 'menganggur' disebut Maftuchan justru memicu anggapan baru. Disamping semangat lelang yang saat ini dianggap tidak berkaitan dengan semangat menyediakan infrastruktur hingga ke pelosok.
"Sisa blok kosong di 2,3GHz tidak jelas statusnya, seharusnya Kominfo transparan membuka hasil uji publik dan merevisi RPM untuk mengoptimalkan PNBP".
"Kominfo terkesan tidak serius melelang frekuensi karena tidak jelas kapan sisa blok di 2,3 GHz akan dilelang, hal ini seakan tidak berkaitan dengan semangat pembangunan infrastruktur jaringan hingga ke pelosok," imbuhnya.
Terkait denga hal itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail MT dikabarkan akan berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) esok hari (24/3).
Agenda utama pertemuan tersebut tak lain untuk mendengar masukan mengenai konsep lelang frekuensi.
"Selama uji publik sepekan terakhir sudah ada 24 masukan dari berbagai kalangan, rencananya besok kami akan bertemu dengan Direktur Penataan LKPP untuk membahas hal ini," tulis Ismail dalam pesan singkat.