Ada Apa Hasil Uji Publik RPM Frekuensi Belum Diumumkan?

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 12:09 WIB
Sudah selesai diuji publk, Kominfo belum juga mengumumkan hasil uji publik RPM soal lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz. Ada apa?
Ilustrasi BTS (Foto: CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu anggota komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai seharusnya masukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Menteri  (RPM) lelang frekuensi di pita 2.1 GHz dan 2.3 Ghz segera diumumkan hasilnya.

Hasil uji publik tersebut menurutnya bisa saja dipublikasikan melalui situs resmi Kominfo. Alamsyah mencontohkan, seperti di Afrika Selatan merespon dan menjelaskan masukan dari siapapun apakah diterima atau tidak.

Ini sebenarnya sudah benar dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya saat merevisi PM Nomor 32 tahun 2016 tentang taksi online.

“Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dai masyarakat tersebut,”terang Alamsyah, kepada sejumlah wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar diketahui, konsultasi publik ini sebetulnya sudah selesai sejak 5 Maret 2017 lalu. Namun, sampai berita ini diturunkan, mengenai partisipasi masyrakat dalam memberikan masukan dalam membentuk perundang-undnagan belum juga diumumkan Kominfo.

Beredar kabar, belum keluarnya hasil uji publik mengenai mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo.

Kritik dan masukan yang paling banyak adalah mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi.

Dari informasi yang didapat di sejumlah kalangan,  mekanisme lelang tertutup yang akan dilakukan oleh Kominfo dikritik.

Pasalnya, lelang tertutup yang dilakukan pemerintah dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami masih melakukan follow up dan memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak. Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kita akan mengeluarkan pernyataan resmi,”terang Noor Iza kepada sejumlah media beberapa waktu yang lalu

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER