Pemerintah Ungkap Cara Hitung Tarif Taksi Online

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Minggu, 26 Mar 2017 22:35 WIB
Penentuan batas tarif taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 merupakan poin yang paling banyak dibicarakan.
Demonstrasi pengemudi taksi online. (Foto: CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penentuan batas tarif taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 merupakan poin yang paling banyak dibicarakan. Namun selama ini tak banyak yang diketahui tentang cara penghitungan batas tarif tersebut.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Adriani Sinaga menyebut penghitungan batas tarif akan didasari dua komponen saja: biaya operasi kendaraan dan jumlah keuntungan yang akan diambil.

Elly mencontohkan untuk tarif batas bawah, marjin keuntungan yang akan dikenakan hanya sebesar 5 persen dari biaya operasi kendaraan. Penjumlahan dari marjin dan biaya tadi akan menjadi tarif batas bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk batas atas, Elly berencana mematok marjin hingga 20 persen.

"Kalau batas atas misalnya kita buat maksimal paling tinggi 20 persen, jadi biaya operasi kendaraan ditambah 20 persen," ujar Elly di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3).

Meski demikian, penentuan batas tarif tak akan sesederhana itu sebab biaya operasi kendaraan juga ditetapkan dari sejumlah komponen biaya. Sebut saja biaya pemeliharaan, biaya modal, hingga biaya penyusutan.

Penentuan batas tarif termasuk dalam sebelas poin revisi Permenhub No.32/2016. Dalam penerapannya pada 1 April nanti, aturan batas tarif taksi online akan diberi kelonggaran waktu satu sampai tiga bulan setelahnya.

Namun Elly menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam menentukan tarif. Operator taksi online, ia sebut, masih berhak menentukan tarif angkutannya.

"Aplikasi taksi online tetap dipersilakan menentukan tarifnya sendiri, kita hanya memberi range," imbuh Elly.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selama masa perpanjangan waktu sosialisasi, pihaknya berjanji tak akan menindak pelanggar revisi aturan taksi online. Namun tak semua poin mendapat kelonggaran waktu dalam penerapannya.

Adapun pengecualian tersebut adalah aturan batas tarif, jumlah kuota taksi online, perubahan SIM dan STNK, serta uji kir.

"Lima hal itu kita kasih waktu, tapi di luar itu tidak dipenuhi kena denda," ujar Budi. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER