Aturan tersebut muncul setelah adanya kritik dari sopir taksi konvensional yang menganggap Uber mendapat kelonggaran.
Menanggapi kebijakan tersebut, dalam keterangan resminya Uber menyatakan akan berhenti beroperasi mulai 18 April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan Uber, ingga sat ini ada 300 ribu pengguna layanan mereka dan 2.000 mitra pengemudi yang memanfaatkan layanan mereka di sana.
Namun begitu, Uber berupaya untuk mempertahankan divisi peranti lunak yang memperkerjakan 40 orang di Aarhus, Denmark Utara.
Selain di Denmark, Inggris merupakan negara di Benua Biru yang juga secara keras melawan beroperasinya Uber. Di tahun 2015, pengemudi taksi konvensional mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi yang meminta pemerintah memberlakukan skema bisnis yang sama dengan mereka.
Selain penolakan di sejumlah negara, belakangan Uber justru mengalami krisis internal mulai dari mencuatnya kasus pelecehan seksual oleh salah satu mantan karyawan perempuannya hingga hengkangnya salah satu petinggi perusahaan.