Tarif Atas-Bawah Taksi Online Tak Berpihak ke Konsumen

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 18:13 WIB
Kemenhub menilai aturan tarif atas-bawah untuk taksi online untuk melindungi konsumen. Padahal selama ini transportasi itu dinikmati karena murah.
Aksi menolak revisi PM Nomor 36 Tahun 2016 (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pemerintah tidak berdiri di atas kepentingan konsumen bercermin dari hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Pasalnya keuntungan konsumen dalam menikmati transportasi murah justru diutak-atik.

"Logika pemerintah soal kesetaraan jungkir balik, padahal sekarang tarif sudah enak tapi malah didorong lebih susah," ujar Tigor dalam diskusi revisi aturan taksi online di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Tigor pemerintah tidak perlu melakukan revisi Permenhub No.32/2016. Pasalnya dalam revisi tersebut terdapat aturan baru yang justru memberatkan konsumen yakni di soal penetapan tarif batas bawah dan atas yang diserahkan ke pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, pemerintah lebih baik menjalankan peraturan yang sudah dirumuskan semula yakni pada 1 Oktober silam. Tigor menegaskan sudah selayaknya pemerintah berpihak ke konsumen yang berhak menikmati transportasi murah ketimbang menyetarakan tarif dengan taksi konvensional.

"Seharusnya dijalanin dulu PM32 waktu itu, tapi ini malah dilanggar sendiri," imbuh Tigor.

Keberatan Tigor soal pelaksanaan revisi itu didasari oleh sikap pemerintah yang sebelumnya hanya melakukan sosialisasi selama enam bulan sejak Permenhub No.32/2016 itu terbit per 1 Oktober 2016 lalu.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Angkutan Umum dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana berdalih pembatasan tarif tak hanya ditujukan melindungi pengemudi taksi online tapi juga untuk konsumen.

"Tarif batas atas itu dibuat untuk melindungi konsumen dari harga di jam sibuk yang kerap lebih mahal dari tarif taksi reguler," jelas Cucu.

Seperti diketahui, batas tarif bawah memang ditujukan untuk melindungi pengemudi taksi online. Pemerintah menilai harga yang terlalu murah tak menghitung faktor biaya keamanan dan keselamatan bagi konsumen dan pengemudi.

Adapun di batas tarif tersebut memperkuat aturan kuota kendaraan taksi online yang boleh beroperasi di suatu kota. Menurut Cucu, hal itu juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar.

"Jika dibiarkan seperti sekarang, jumlah suplai akan lebih banyak dan harga akan semakin jatuh," lanjutnya.

Menyikapi hal itu, Tigor menilai pemerintah malah ikut campur di penentuan tarif. Padahal semestinya pemerintah cukup berfokus menyediakan aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan taksi online saja.

"Karena pemerintah punya mandat berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu menyediakan angkutan umum yang nyaman dan aman untuk diakses," pungkas Tigor.

Pemerintah sendiri bersikukuh akan menerapkan hasil revisi Permenhub No.32/2016 mulai 1 April nanti. Meskipun diprotes oleh operator taksi online seperti Gojek, Grab, dan Uber, pemerintah tetap bergeming.

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER