Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi, apalagi di daerah terpencil dan terluar Indonesia harus diakui membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Dr. Ir. Ian Joseph M. Edward, MT., dari Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi ITB mengatakan dengan belanja modal atau capital ecpenditure (CAPEX) yang besar, maka operator telekomunikasi memiliki kemampuan untuk tersebut.
Tentu saja dibutuhkan kemauan menentukan belanja modal untuk membangun di daerah terluar, terpencil dan mungkin tidak menguntungkan secara bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telkomsel misalnya, menurut Ian, sejauh ini yang terlihat berani menyisihkan belanja modal untuk membangun jaringan telekomunikasi hingga di daerah terluar hingga terpencil.
Menurut Ian seharusnya operator telekomunikasi lain yang beroperasi di Indonesia seperti Indosat, XL, H3I dan Smartfren juga memiliki komitmen dan visi yang sama juga seperti Telkomsel yaitu membangun infrastruktur telekomunikasi hingga pelosok negeri.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi hingga pelosok juga termasuk dalam program pemerintah Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
“Jika operator menjadi dominan di suatu wilayah, maka mereka harus berani menggeluarkan Capex untuk membuka di daerah yang baru. Bukan hanya mengeluh saja dan menggantungkan pada dana USO,” terang Ian.
Jika para pemegang izin lisensi selular nasional tersebut memiliki anggapan bahwa mereka sudah membayar universal service obligation (USO) sehingga tidak perlu lagi menggembangkan jaringan di daerah terluar dan terpencil, dinilai Ian tidaklah tepat.
Menurutnya komitmen pembangunan yang mereka setujui ketika mendapatkan izin lisensi nasional tidak ada hubungannya dengan USO.
“Operator jangan dianggap daerah tersebut sudah menguntungkan, mereka baru mau menggelar jaringan.
Melihat kondisi operator hanya sebagai follower dari market leader, Ian menilai dominasi operator di suatu wilayah hingga lebih 70 persen merupakan hal yang wajar,” katanya.
Jika mau merujuk pada UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah sangat gamblang dijelaskan.
Sesungguhnya yang dilarang itu adalah praktik monopoli seperti menghalangi operator lain masuk di daerah tersebut. Bukan monopolinya. Sehingga praktik natural monopoli tidak dilarang dalam UU. Menurut Ian, jika Indosat merasa ada dominasi Telkomsel di suatu wilayah, maka mereka harus berani membuka di daerah yang baru.
“Jika ada operator beranggapan tarif Telkomsel mahal di suatu wilayah, maka banggunlah infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut agar konsumen bisa memiliki pilihan. Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat. Jangan cuma mau membangun infrastruktur telekomunikasi dengan cara ‘nebeng’ saja. Itu sangat tidak fair,” papar Ian.