Tri Harap Pemerintah Tak Atur Formula Tarif Internet

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 14:30 WIB
Hutchison Tri Indonesia beranggapan pemerintah sebaiknya tak menyiapkan formula tarif data internet dan menyerahkannya pada operator.
Tri keberatan dengan rencana campur tangan pemerintah siapkan formula tarif data internet. (Foto: CNN Indonesia/Ervina Anggraini)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Hutchison Tri Indonesia Danny Buldansyah menyebut rencana pemerintah membuat formula tarif data tidak akan berbuah banyak. Melepas persoalan itu ke tangan mekanisme pasar, menurut Danny, adalah pilihan terbaik.

Danny menilai dampak dari formula tarif data akan minim karena hanya sekadar sebagai referensi. Sementara dalam praktiknya, operator bisa berbeda dalam menerjemahkannya.

"Saya kira formula itu tetap bisa diterapkan sebagai referensi tapi akan berbeda-beda tiap operator karena tidak ada patokannya," tutur Danny saat diskusi media di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (29/5).

Sebaliknya, ketimbang mengatur tarif data, Danny menyarankan pemerintah menyerahkannya ke kompetisi saja. Ia beralasan pelanggan bisa menilai sendiri operator mana yang patut dipilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat yang sama pemerintah tak perlu ikut campur terlalu banyak," imbuhnya.

Di samping itu, Danny meminta pemerintah menolong industri telekomunikasi dalam menekan biaya. Cara yang ia rekomendasikan adalah mengurangi biaya lisensi frekuensi.

Pada dasarnya, Danny yang juga berstatus sebagai Sekjen ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) tidak sepakat dengan pemerintah dengan rencana perumusan tarif data.

Niat pemerintah untuk menentukan perumusan tarif data untuk melindungi konsumen maupun industri dari harga yang terlalu mahal atau terlalu murah. Pemerintah hanya berencana menentukan cara perumusan tarif karena mereka tidak diperkenankan untuk menentukannya secara langsung.

Namun sebelum melaksanakan niat itu, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu menyiapkan pengganti PM No.9/2008. Selain cara penetapan tarif panggilan dan SMS, peraturan itu belum memuat poin yang membahas tarif internet.

Selain itu, pemerintah juga harus menunggu hasil penyelesaian tarif interkoneksi yang baru. Sehingga diperkirakan regulasi tarif data bisa rampung di awal 2018.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER