Lulus studi Science Tech in Society dari University College London dan sekarang bekerja untuk CNN Indonesia. Penggemar siaran radio dan teka-teka silang.
Mengapa Acuan Muamalah di Media Sosial Diperlukan?
Dewi Safitri | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 13:07 WIB
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Hidup jauh lebih sederhana waktu tak ada media sosial. Orang jarang mencaci-maki secara terbuka. Insiden salah paham karena posting yang memancing emosi lebih mudah dihindari. Provokasi dan ajakan kebencian terbatas peredarannya.Satu lagi, dan penting untuk kemaslahatan lembaga/organisasi/perusahaan yang mau fokus pada urusan kerja dan memajukan usahanya: zaman tak ada medsos tak perlu berurusan dengan postingan pegawai yang bisa jadi bumerang bagi nama baik dan kepentingan usaha lembaga.
Jadi gara-gara mau mengontrol citra perusahaan terus karyawan harus dilarang punya ekspresi di medsos, gitu? Dibatasi kemerdekaannya berpendapat? Diresmikan praktik manajemen fasis di Indonesia? Jawabannya ya dan tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar aturan bermedsos, tak banyak disadari kalau penyerahan sebagian kemerdekaan pribadi itu selama ini dianggap cukup lumrah. Hari Senin diwajibkan berseragam hitam-hitam lengan panjang. Rambut mesti dipotong pendek. Dilarang memakai alas kaki tak tertutup. Sebelum liburan ke luar kota mesti pamit (padahal hak cuti dijamin UU Tenaga Kerja). Dilarang menikahi kolega di kantor.
Ada lagi aturan yang dianggap kontroversial karena berbenturan dengan kepercayaan dan praktik beragama. Misalnya karyawan perempuan dilarang tampil berjilbab. Sebaliknya, ada juga lembaga yang justru mewajibkan jilbab untuk semua karyawati. Ingat kasus ‘imbauan’ Badan Intelejen Nasional bagi pegawai laki-laki untuk tak memelihara jenggot dan bercelana cingkrang? Semacam itu lah.
Perkembangan media sosial di Indonesia dalam setidaknya lima tahun terakhir menunjukkan betapa mudahnya ekspresi pribadi itu bercampur-baur menjadi stigma bagi lembaga.
Seorang produser di sebuah stasiun televisi swasta ternama terpaksa mengundurkan diri setelah sejumlah kicauannya di Twitter dianggap menghina sebuah kelompok organisasi massa. Dengan cepat stasiun televisi bersangkutan dicap sebagai pembawa suara melecehkan sebagaimana ekspresi medsos si pegawai. Tidak jadi soal bahwa si produser cuma satu dari lebih seribu pegawai dalam perusahaan-–cap telanjur dijatuhkan.
Dalam beberapa kejadian, bahkan posting yang dibuat dengan niat ‘memperjuangkan keadilan’ juga dianggap pembangkangan dan berujung pemecatan. Seorang guru di sebuah sekolah di Depok mengeluhkan dan mengkritik kebiasaan koleganya di sekolah menerapkan pungli pada siswa. Kritik itu, karena dikeluhkan lewat medsos dianggap mencoreng nama sekolah dan kewibawaan institusi pendidikan bersangkutan. Akhirnya, PHK.
Harapan seorang pegawai honorer di Kabupaten Meranti, Riau untuk diangkat jadi PNS kandas setelah kritiknya terhadap kinerja Dinas di-posting di medsos. Dalam beberapa tahun mendatang, daftar kasus ini bisa jauh lebih panjang lagi.
Ilustrasi (CNN Indonesia) |
Berkaitan dengan dukung-mendukung calon gubernur, sebuah BUMN memberhentikan pegawai karena posting di Twitter yang dianggap menghina figur ulama ternama di Jawa Tengah—sang ulama, dianggap condong ke kandidat yang tak disukai si pegawai.
Terakhir, seorang dokter memilih menyelamatkan diri dan anak-anaknya ke ibu kota dari dinas di sebuah RS di Solok Sumatera Barat karena postingnya di Facebook dianggap menghina ulama lain yang selama ini dikenal menyuarakan penolakan terhadap calon gubernur tertentu. Dan seterusnya.
Aturan internal bersosial media tidak menjamin silang-sengkarut ini tidak akan terulang. Tetapi setidaknya menunjukkan kesiapan organisasi terhadap kemungkinan munculnya situasi tak enak akibat penggunaan medsos. Ini penting karena dalam banyak kasus, orang baru sadar telah melakukan kesalahan saat posting terlanjur diklik untuk publik. It’s too late when it’s, erm, too late.
Konten aturan bermedsos bisa ditetapkan sepihak oleh manajemen organisasi atau, lebih ideal lagi, dibahas antara pegawai dan manajemen (mungkin lewat semacam forum diskusi grup maupun uji publik). Acuan dasarnya bisa UU ITE, seruan kampanye berinternet sehat versi Kementrian Komunikasi dan Informatika, bahkan Fatwa MUI tentang muamalah melalui medsos yang baru dirilis awal Juni lalu.
Kok fasis bener ya – urusan majang foto saja diatur.
Untuk Anda tahu, universitas seliberal Harvard saja tahun akademik 2017 ini membatalkan masuknya 10 mahasiswa baru karena ketahuan menulis posting dan membagi (share) meme bersifat rasial, seksual dan melecehkan perempuan.
Intinya, tiap tindakan ada konsekuensi. Tindakan rasis, menyebar kebencian, posting kasar dan merendahkan yang merugikan orang lain harus dipertanggungjawabkan. Aturan internal menggunakan medsos juga sudah banyak diterapkan di berbagai perusahaan global.
Kini proses seleksi pencari kerja perusahaan multinasional juga mulai menggunakan rekam jejak medsos pelamar sebagai salah satu cara menyaring kandidat. Bahkan proses vetting visa masuk AS pun, dilakukan dengan menyortir posting media sosial aplikan!
Pendeknya, di tengah situasi sosial politik Indonesia saat ini, menetapkan acuan media sosial menjadi sangat krusial. Bukan cuma penting bagi perusahaan dan instansi negara untuk menjaga citranya. Tetapi juga tanggung jawab mereka turut menjaga republik dari ancaman konflik tak berkesudahan via media sosial.
Ilustrasi (CNN Indonesia)