Menilik Perbedaan Aturan Tarif Taksi Online di India

CNN Indonesia
Senin, 03 Jul 2017 07:45 WIB
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur tarif transportasi online. Pemerintah India juga melakukan hal serupa, dengan skema yang berbeda.
Selain Indonesia, India juga melakukan pengaturan untuk bisnis transportasi online. (Foto: Dok. blog.uber.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak April 2017, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengatur batas tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

Tak hanya Indonesia, ternyata aturan batas tarif atas dan bawah juga sudah diaplikasikan lebih dulu oleh pemerintah India. Latar belakang dari aturan tersebut juga sama dengan pemerintah Indonesia, yakni menginginkan persaingan sehat antara taksi online dan konvensional.

"Kami akan meminta pemerintah daerah [India] untuk menetapkan tarif minimum untuk taksi berbasis aplikasi," kata seorang pejabat Kementerian Transportasi dan Jalan Raya (MORTH) yang namanya tidak disebutkan kepada ET pada Desember 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan aturan tarif taksi olnine menurutnya untuk memastikan adanya persaingan sehat dengan penyedia taksi konvensional.

"Ini akan memastikan bahwa operator dengan kantong dalam tidak dapat menawarkan diskon mematikan dan kompetisi tidak diinjak-injak," kata pejabat tersebut.

Selain itu, India yang menjadi negara tempat 'mendaratnya' Uber dan Ola juga mengkhawatirkan masalah lonjakan harga yang sewenang-wenang di jam-jam tertentu. Di sisi lain, aturan juga dibuat untuk melindungi pengguna jasa.

Skema penentuan tarif yang berbeda

Di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan bahwa ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.

Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif batas bawahnya adalah Rp3.500 per km sedangkan batas atasnya Rp enam ribu per km.

Sementara itu, penduduk di wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, harus menikmati tarif batas bawah sedikit lebih tinggi, Rp3.700 ribu. Namun, batas atasnya lebih rendah yakni Rp6.500 per km.

Hal ini agak berbeda dari India di mana MORTH memberikan pedoman yang memungkinkan Uber dan Ola untuk mengimplementasikan biaya tiga kali lipat ongkos minimum di siang hari. Mereka juga bisa menaikkan harga minimal sampai empat kali antara tengah malam hingga 5 pagi pada saat permintaan tinggi.

Pemerintah India juga tidak menentukan sendiri batas bawah dan atas. Tarif tersebut ditentukan oleh "pasar", namun setiap perusahaan harus menyerahkan harga minimal pada pemerintah untuk diberi persetujuan.

Pada Mei 2017, tarif batas bawah Uber, misalnya, adalah Rs19,5/km atau setara Rp4 ribuan. Pedoman tarif batas atas dan bawah di India mulai diberlakukan sejak Desember 2016.

"Kompetisi pasar harus menentukan tingkat harga. Namun, untuk melindungi konsumen dalam situasi darurat, ada kemungkinan untuk menangguhkan atau menjalankan batas atas tarif saat hujan deras, banjir atau situasi darurat lainnya," demikian bunyi kebijakan itu seperti dilansir Tribune India.

Pedoman ini juga memungkinkan kendaraan pribadi untuk digunakan sebagai taksi dengan syarat membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan dan mendapatkan izin. Peraturan harga hanya akan mencakup kendaraan yang panjangnya kurang dari empat meter dan dikategorikan sebagai "taksi ekonomi".

Semua taksi harus mematuhi peraturan bahan bakar lokal dan lainnya. Mereka juga harus memiliki sistem pengukuran berbasis aplikasi yang harus divalidasi oleh agen yang disetujui oleh Kementerian TI.

Taksi dengan Izin Wisatawan India (AITP) akan diizinkan beroperasi di bawah perusahaan taksi online. Kendaraan semacam itu juga bisa dilibatkan oleh perusahaan IT, departemen pemerintah dan instansi lainnya untuk perekrutan jangka panjang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER