Kendati demikian, perwakilan Uber Indonesia menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait hal tersebut. Hasilnya, perusahaan taksi online masih enggan membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkannya kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa.
"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," demikian keterangan yang diberikan Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia kepada CNNIndonesia.com pada Minggu (2/7) melalui pesan singkat.
Dian lebih lanjut menambahkan bahwa Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. Ridzki Kramadibrata, Managing Director GrabBike Indonesia mengatakan bahwa perusahaan akan bekerja sama untuk mematuki peraturan tersebut.
Senada dengan Grab, Gojek juga memastikan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Arno Tse, Senior Vice President Operasional Gojek mengungkap bahwa pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak mengikuti aturan tersebut karena komunikasi dengan Kemenhub sudah terjembatani dengan baik.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.