Untung Buntung Penetapan Tarif Baru Taksi Online

CNN Indonesia
Minggu, 02 Jul 2017 19:17 WIB
Pemerintah telah menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi sejak 1 Juli kemarin, siapa yang diuntungkan dan dirugikan?
Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi yang seharusnya berlaku mulai 1 Juli. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Bagaimana dampak penetapan tarif ini baik untuk taksi online maupun konvensional? Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa baik perusahaan, mitra pengemudi maupun pengguna jasa taksi online sebenarnya sama-sama diuntungkan. Namun taksi konvensional masih merasa tetap rugi.

Penetapan tarif ini menurut Djoko menjadi patokan hitungan driver untuk mengetahui pemasukannya sekaligus menjaga konsumen dari lonjakan harga yang terlalu tinggi. Pasalnya, tak jarang harga taksi online sangat mahal di jam-jam tertentu.
"[Penetapan tarif] itu juga permintaan dari driver. Kalau tidak diatur, nanti yang dirugikan konsumen dan driver. Sekarang belum dirasakan, tapi 3-5 tahun ke depan dampaknya sudah pasti. Tarif itu wewenang pemerintah untuk ngatur," paparnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/7). "Boleh saja operator kasih bonus bagi konsumen, tapi tidak hilangkan hak driver."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak ke depan yang dimaksud adalah ketidakberlangsungan usaha. Dengan pendapatan yang rendah, pengemudi perlu melakukan cicilan setiap bulan dan melakukan pemeliharaan kendaraan sehingga keberlangsungan usaha dipertanyakan.

Di sisi lain, taksi konvensional harganya masih tetap lebih tinggi meskipun sudah mulai didekatkan dengan taksi online. Hal ini masih menjadi salah satu alasan taksi online tetap menjadi primadona.
Djoko meminta adanya evaluasi (Biaya Operasional Kendaraan) BOK untuk taksi konvensional agar harganya bisa diturunkan. Taksi online tidak memiliki pool atau lahan kendaraan sehingga tarif mereka jauh lebih rendah untuk konsumen. Hal itu tidak terjadi di taksi konvensional.

"Keberadaan pool dalam hitungan BOK harus dianggap aset bukan beban karena arena di atas pool dapat dikomersilkan," lanjutnya.

Selain harga, kenyamanan taksi konvensional juga tidak merata, ada yang baik namun tak sedikit yang buruk. Sebab, mereka tak pernah dievaluasi. Lebih dari itu, tak ada salahnya taksi resmi diwajibkan memiliki aplikasi untuk meningkatkan pelayanan agar tak kalah menarik dari saingannya.

"Online itu sebenarnya hanya sistem, bukan sebagai operator sehingga taksi yang resmi juga bisa diwajibkan memiliki online untuk meningkatkan pelayanan. Perhitungan BOK untuk taksi resmi juga harus dievaluasi," terusnya.
Pemerintah menentukan tarif baru taksi online berdasarkan wilayah. Tarif batas bawah di wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 per km sedangkan batas atasnya Rp6.000 ribu per km.

Sedangkan penduduk di wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, harus menikmati tarif batas bawah sedikit lebih tinggi, Rp3.700 ribu. Namun, batas atasnya tidak lebih dari Rp6.500 per km.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER