Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui langkah menyesuaikan tarif angkutan
online agar setara dengan angkutan yang sudah ada. Hal tersebut menjadi dasar pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mulai 1 Juli 2017, kemarin.
"Memang angkutan
online merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kita ingin angkutan
online setara dengan angkutan lain yang sudah ada seperti taksi konvensional, angkot dan bus," kata Budi Karya, dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu (2/7).
Menurut bekas bos PT Angkasa Pura II (Persero), sebagai regulator, Kemenhub ingin semua pihak baik angkutan
online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun demikian kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per 1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan," jelasnya.
Ia mengungkapkan apabila ada angkutan tertentu misalnya taksi
online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu enam bulan mereka harus bisa beradaptasi dan melakukan perubahan-perubahan terkait model bisnis yang diterapkan.
Selain operator angkutan
online, Budi Karya juga menegaskan akan mengedukasi masyarakat pengguna jasa angkutan tersebut.
"Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh negara," ujarnya.
PM 26 Tahun 2017 yang berlaku efektif mulai kemarin mengatur kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta kuota kepemilikan kendaraan.
Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.
Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi 2 wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp6 ribu per km.
Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per km dan batas atas sebesar Rp6.500 per km.
Sementara itu terkait kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.
Di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
(gen)