Jakarta, CNN Indonesia -- PT Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah terkait tarif batas atas dan bawah bagi perusahaan jasa angkutan daring.
Tri Sukma Anreianno,
Head of Public Affairs, Grab Indonesia mengungkapkan pihaknya bersedia menerapkan batasan tarif untuk layanan GrabCar. Ia menuturkan saat ini pihaknya sudah menerima SUrat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait dempat poin utama tarif taksi
online.
Namun begitu, ia menuturkan pihaknya tidak bisa menjalankan pertaur tersebut untuk saat ini. Padahal pemerintah mengimbau perusahaan transportasi online mulai memberlakukan batasan tarif bawah dan atas mulai 1 Juli lalu.
"Kami memastikan diri akan patuhi aturan yang baru diumumkan dan ditetapkan pemerintah. Namun kami merasa butuh waktu sekitar dua bulan kedepan untuk menyelesaikan semuanya dengan baik sehingga bisa mengikuti aturan tersebut," ungkap Tri usai konferensi media di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian yang dimaksud Tri yakni terkait koridur permintaan dan ketersediaan layanan.
Mengenai hal itu,
Managing Director Grab Indonesia menjelaskan penyesuaian yang dibutuhkan pihaknya terkait dampak aturan terhadap penumpang dan pengemudi. Terlebih pihak Grab mengklaim sejauh ini telah bisa memaksimalkan pendapatan pengemudi lewat sistem yang dibuat perusahaan.
Ridzki menuturkan ada alasan tersendiri bagi pihaknya memerlukan waktu dua bulan sebelum mengadaptasi aturan baru tersebut.
"Dua bulan yang lalu kami pernah ungkapkan kepedulian terhadap aturan tersebut lantaran kami merasa sudah memiliki formula terbaik untuk memenuhi permintaan dan ketersediaan layanan. Tapi dengan ada koridor baru,kami harus menyesuiakan antara permintaan dan persediaan," ucapnya di kesempatan yang sama.
Mantan bos Air Asia Indonesia itu mengungkapkan pihaknya perlu waktu untuk mempelajari aturan batas tarif bawah dan atas serta imbasnya ketika diterapkan oleh pengemudi dan penumpang.
Seperti diketahui, mulai awal Juli lalu perusahaan penyedia transportasi daring tak bisa lagi menetapkan sendiri batasan tarif untuk layanannya. Pemerintah menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp6000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.
Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.