Kemenhub Tidak Bisa Intervensi Konflik GrabCar

CNN Indonesia
Minggu, 02 Jul 2017 07:15 WIB
Konflik antara mitra pengemudi GrabCar dengan manajemen Grab Indonesia dianggap sebagai masalah internal sehingga Kemenhub mengaku tidak bisa ikut campur.
kementerian Perhubungan mengaku tidak bisa intervensi konflik antara pengemudi GrabCar dan manajeman Grab lantaran ada di ranah internal. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak dapat ikut campur dalam konflik yang tengah terjadi antara pengemudi GrabCar dengan perusahaan Grab Indonesia. Kisruh terkait pembekukan akun mitra pengemudi secara massal yang dilakukan oleh perusahaan terjadi pada akhir Juni kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, apa yang terjadi antara pengemudi GrabCar dan Grab Indonesia merupakan masalah internal perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan memiliki alasan atau aturan tertentu sehingga membekukan ratusan akun pengemudi GrabCar.

"Kalau internal kami kembalikan lagi. Kalau ada yang disuspensi akunnya itu urusan mereka," ungkap Pudji, Sabtu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, hanya meminta agar perusahaan tetap menciptakan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan bagi penumpang. Namun, jika aksi demo yang dilakukan oleh pengemudi GrabCar diluar batas, maka akan menjadi urusan kepolisian.

"Demo ada di Undang-Undang (UU), itu lain lagi polisi yang akan bertindak kalau ganggu dan segala macam," sambungnya.

Sebelumnya, perwakilan pengemudi GrabCar yang ikut melakukan aksi demo pada Kamis (29/6) lalu mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi demo lebih besar di awal Juli jika Grab Indonesia tidak merespons protes yang dilayangkan mitra pengemudi.

Terkait rencana itu, Pudji tidak akan mempermasalahkan dan mempersilahkan dengan syarat tidak mengganggu publik, seperti merusak fasilitas publik dan sesuai dengan UU.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya memang tidak memiliki wewenang atas masalah yang tengah terjadi dengan Grab Indonesia. Namun, ia akan mendiskusikannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Karena Grab Indonesia ini kan perusahaan aplikasi, yang tidak ada hubungannya dengan kami. Hubungannya dengan Kemenkominfo, nanti kami bahas lagi dengan Kemenkominfo," papar Budi.

Sementara, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan sempat berpendapat, konflik ini merupakan momentum pemerintah untuk melakukan intervensi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berlaku hari ini.

"Dengan regulasi yang ada, pemerintah punya kekuatan hukum untuk ikut campir tangan, seperti hubungan kemitraan yang bermasalah itu," ucap Tigor beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, ada sekitar 200 akun pengemudi GrabCar yang dibekukan oleh perusahaan. Namun, pihak Grab Indonesia sendiri mengklaim, pihaknya hanya membekukan sekitar 100 akun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER