Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan, apa yang terjadi antara pengemudi GrabCar dan Grab Indonesia merupakan masalah internal perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan memiliki alasan atau aturan tertentu sehingga membekukan ratusan akun pengemudi GrabCar.
"Kalau internal kami kembalikan lagi. Kalau ada yang disuspensi akunnya itu urusan mereka," ungkap Pudji, Sabtu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demo ada di Undang-Undang (UU), itu lain lagi polisi yang akan bertindak kalau ganggu dan segala macam," sambungnya.
Sebelumnya, perwakilan pengemudi GrabCar yang ikut melakukan aksi demo pada Kamis (29/6) lalu mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi demo lebih besar di awal Juli jika Grab Indonesia tidak merespons protes yang dilayangkan mitra pengemudi.
Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya memang tidak memiliki wewenang atas masalah yang tengah terjadi dengan Grab Indonesia. Namun, ia akan mendiskusikannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Karena Grab Indonesia ini kan perusahaan aplikasi, yang tidak ada hubungannya dengan kami. Hubungannya dengan Kemenkominfo, nanti kami bahas lagi dengan Kemenkominfo," papar Budi.
Sementara, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan sempat berpendapat, konflik ini merupakan momentum pemerintah untuk melakukan intervensi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berlaku hari ini.
"Dengan regulasi yang ada, pemerintah punya kekuatan hukum untuk ikut campir tangan, seperti hubungan kemitraan yang bermasalah itu," ucap Tigor beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, ada sekitar 200 akun pengemudi GrabCar yang dibekukan oleh perusahaan. Namun, pihak Grab Indonesia sendiri mengklaim, pihaknya hanya membekukan sekitar 100 akun.