Bagaimana Kominfo Blokir Telegram, Kajian Sejak 2016

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 18:12 WIB
Dirjen APTIKA Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan mekanisme pemblokiran 11 DNS Telegram yang disebutnya memakan waktu lama.
Dirjen APTIKA Semuel A Pangerapan (angkat tangan ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen APTIKA Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan mekanisme pemblokiran 11 DNS Telegram yang disebutnya memakan waktu lama. Proses diawali dengan kajian dan koordinasi dengan lembaga dan pihak lain yang bersangkutan dengan terorisme dan radikalisme yakni BNPT dan BIN sejak 2016.

Semuel menampik tuduhan bahwa Kominfo melakukan pemblokiran seenaknya tanpa pertimbangan dan komunikasi dengan pihak Telegram. Ia mengatakan telah mengikuti metode pemblokiran sesuai peraturan Permen Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

"Permintaan pemblokiran itu bisa dilakukan oleh instansi dan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengenai permasalahannya. Contohnya kalau untuk teroris BNPT, untuk drugs itu BNN, dan seterusnya," terang Semuel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harus ada laporan

Dia mengakui bahwa harus ada permintaan dari lembaga terkait atau masyarakat untuk melakukan pemblokiran. Artinya, Kominfo hanya bisa memblokir sebuah situs jika ada permintaan dari pihak lain yang memberikan laporan mengenai aktivitas yang bertentangan dengan peraturan Indonesia.

"Kominfo hanya melakukan tindakan ketika ada permintaan dari masyarakat, kecuali judi dan pornografi karena itu sangat jelas dan tegas sudah dipaparkan di undang-undang. Itu biar nggak ada kekuasaan abuse ya," tambah Semuel kepada CNNIndonesia.com usai jumpa pers Senin (17/7).

Sementara itu, Arif Dharmawan Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT menjelaskan bahwa pihaknya tentu tidak bisa sendirian dalam memberantas terorisme. Dia juga menjelaskan bahwa langkah Kominfo untuk memblokir Telegram mendapat banyak apresiasi dari pemerintah internasional.

"Kami dari BNPT tidak bekerja sendiri untuk mengadakan pengamatan, pemantauan, apakah itu dibidang intelijen apakah itu bidang penegakan semuanya... Kami belum bisa menjadi Superman," kata Arief. "Ketika Telegram terpaksa harus diblokir sementara, beliau ini [Semuel] mendapat apresiasi dari pemerintah seluruh dunia... Ini harus diapresiasi oleh kita-kita di dalam negeri."

Tunjukan bukti

Semuel lebih lanjut juga menunjukkan bukti dalam sebuah kotak kardus di depan awak media yang disebutnya menjadi alasan kuat Telegram harus ditutup. Sayangnya sepanjang proses itu berjalan, Telegram tidak memberikan tanggapan.

"Ini kalau mau yang utuh masih ada setumpuk yang tinggi lagi. Silakan kalau mau dilihat. Bukti email kami kepada mereka juga pasti ada, tetapi itu bersifat private jadi tidak bisa saya tunjukkan," Samuel menjelaskan.

Syarat normalisasi Telegram

Selain itu, Semuel sebelumnya juga telah menjelaskan empat syarat yang diberikan pemerintah untuk menormalisasi 11 DNS Telegram yang diblokir. Kominfo meminta Telegram memiliki Government Channel, perwakilan di Indonesia, dan meminta perusahaan untuk melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM serta memberikan Kominfo otoritas sebagai Trusted Flagger.

Sebelumnya, CEO Telegram Pavel Durov telah meminta maaf karena tidak menyadari adanya permintaan Kominfo untuk melakukan tindakan atas konten-konten radikal. Durov mengatakan  telah menindaklanjuti permintaan Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan konten negatif khususnya radikalisme/terorisme. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER